Sat Reskoba Polres Bojonegoro berhasil Amankan Dua pelaku yang kedapatan memiliki Sabu

Selasa, 2 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia, Propinsi Jatim, Kabupaten Bojonegoro Detikkasus com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu. Dua orang pelaku, yang merupakan pasangan suami istri, pada Senin (01/01/2017) sekira pukul 14.00 WIB kemarin, diamankan petugas karena tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Adapun kedua orang pelaku tersebut adalah PY bin HTY (34), warga Jalan Wonorejo Keluarahan Kedungsari Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya dan seorang perempuan berinisial IMR binti RK (24), warga Perumahan Papan Mas F4/8 RT 003 RW 005, Setia Mekar Tambun Selatan Bekasi Jawa Barat.

Baca Juga:  Koramil 0816/12 Prambon Bantu Petani Desa Wonoplintahan.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Senin (01/01/2018) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi laka lantas antara mobil Dahihatsu Xenia warna putih nomor polisi AE 1875 NI dengan truk boks Hino nomor polisi W 9302 NN, di jalur Bojonegoro-Cepu tepatnya di jalan raya turut wilayah Desa Mayangrejo Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Dalam kecelakaan tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kedua kendaraan mengalami kerusakan materiil sehingga kedua kendaraan diamankan petugas.

Baca Juga:  Kapolsek Seririt Pimpin Langsung Pergelaran Anggota Dipagi Hari

“Usai terjadi laka-lantas, mobil yang dikendarai kedua pelaku diamankan petugas Polsek Kalitidu, yang selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut,” jelas Kapolres.

Saat itulah, lanjut Kapolres, di dalam mobil Xenia warna putih yang di kendarai kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik klip kecil yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah alat hisap sabu atau bong, 3 (tiga) skrop yang terbuat dari sedotan plastik.

Baca Juga:  Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan

“Berdasarkan hasil interogasi awal, semua barang tersebut diakui milik kedua pelaku.” lanjut Kapolres.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro guna dilakukan proses penyidikan.

“Saat ini kasus tersebut ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.

Masih menurut Kapolres, atas perbuatannya, kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (her)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB