Detik Kasus Kalbar | Polres Sintang Gelar Press Conference Akhir Tahun 2017.

 

Detikkasus.com | Polda Kalbar, Polres Sintang– Diakhir tahun 2017 Polres Sintang, Polda Kalbar menggelar press conference dengan insan pers di Aula Balai Kemitraan Polres Sintang pada pukul 15.00 wib, Minggu (31/12-2017). Siang

Dalam kegiatan press conference tersebut Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, SIK,MH yang didampingi Waka Polres Sintang Kompol Amri Yudhi, SIK,MH, juga dihadiri oleh Pasi lat Korem 121/Abw Kapten Inf Raimon Sitanggang dan Pasi Ops Kodim 1205 Sintang Kapten Inf Khairudin, Para Kasat, Kasie dan memaparkan kepada insan pers yang hadir baik media cetak maupun elektronik terkait analisa dan evaluasi kamtibmas yang terjadi selama tahun 2017 dibandingkan dengan tahun 2016.

Secara umum untuk tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Sintang dan yang menjadikan perhatian masyarakat yang ditangani Polres Sintang dipaparkan oleh AKBP Sudarmin, SIK,MH kepada wartawan, diawali dengan Perbandingan Kasus Tahun 2016 dan Tahun 2017

Baca Juga:  "Bapak Woyo-woyo Naik Pangkat "

“Untuk Laporan Polisi pada Tahun 2017 berjumlah 185 Kasus dengan Selra 166 perkara, sedangkan tahun 2016 sebanyak 161 Kasus dan Selra 156 perkara, untuk lidik ada 19 kasus dan Sidik ada 38 kasus,”ungkap AKBP Sudarmin.

Sementara untuk Kejahatan Konvensional tahun 2016 : 145 Kasus dan tahun 2017 : 159 (Naik : 9 % ), Kejahatan terhadap kekayaan Negara tahun 2016 : 12 Kasus dan tahun 2017 : 21 Kasus (Naik : 43 %), Kejahatan Trans Nasional tahun 2016 : 4 kasus dan tahun 2017 : 4 kasus (Tetap), Kejahatan Kontijensi tahun 2016 : Nihil dan tahun 2017: 1 Kasus ( Naik:100%)

Sedangkan untuk perbanding Laporan Polisi tahun 2016 dan Tahun 2017 sebagai berikut :
Curanmor 22 : 16, Curat 23:26, Curas 8:2, Curbis 1:3, Aniaya 22:24, Perlindungan anak 11:18, judi 20:13, Penggelapan 11:20, Cabul 3:1, Penipuan 2:6, Pembunuhan nihil:1, Temu mayat 1:3, KDRT 4:10, UU Darurat 1:3, UU Korupsi 1:3, PETai 4:10, Illegal Logging 2:1, BBM 5:1, UU Pangan nihil:3, UU Peelindungan Konsumen 4:Nihil, Bea Cukai Nihil:1, Upal Nihil:1, UU Kes Nihil:1, Pornografi Nihil:1, UU Haki Nihil:2 dan Perdangangan Nihil:1,

Baca Juga:  Kapolres Blora Pimpin Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2017 | Reporter Detik Kasus: Zainul Arifin

“Total tahun 2016 sebanyak 161 Kasus jumlah kejahatan sedangkan ditahun 2017 terjadi 185 Kasus Kejahatan, dan ini menandakan adanya kenaikan 24 kasus ( 14,9 %)

Pada kesempatan tersebut Kapolres juga mengungkapkan kasus yang sedang ditangani Polres Sintang dan saat ini sedang menjadikan perhatian publik yaitu kasus barang bekas asal Malaysia (Lelong) sebanyak 242 ball dan Kasus tersangka Pengepul Emas Illegal seberat 15,9 Kg.

Selain memaparkan Kinerja Polres Sintang selama tahun 2017, acara Press Conference juga diisi dengan penyampaian dan memperlihatkan barang bukti yang diamankan oleh Polres Sintang, mulai dari sepeda motor, senjata api rakitan, sajam, mercon, dua ball lelong dan knalpot racing, sesi tanya jawab awak media kepada Kapolres Sintang, pemusnahan barang bukti, penyerahan cindera mata dari Kapolres kepada perwakilan awak media hingga poto bersama.

Baca Juga:  KABIRO JEJAK KASUS TUBAN HADIRI LAUNCHING 5 MEDIA PT. PRIA SAKTI PERKASA.

Diakhir acara Kapolres Sintang mengajak insan pers untuk bersama-sama dengan Polres Sintang melakukan upaya untuk memberikan pencerahan dan informasi yang sangat berguna bagi masyarakat melalui peran para awak media dan Kapolres Sintang juga selalu terbuka untuk menerima saran masukan guna perbaikan Polres Sintang kedepan dalam mengayomi melindungi dan melayani masyarakat untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai apa yang menjadi harapan masyarakat.

Kapolres Sintang AKBP Sudarmin, mengucapkan terima kasih kepada para wartawan atas kerjasamanya selama ini dalam hal mengekspose kegiatan Polres Sintang dan berharap terus menjalin kerja sama yang baik dengan Polres Sintang untuk melayani masyarakat Bumi Senentang. (Edy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *