17 Personil PKB dan PLKB Asal Sergai Jadi ASN Pusat,Bupati Soekirman Tandatangani BAST PKB dan PLKB – Detik Kasus Sumut.

Propinsi Sunut – Kabupaten Sergai, detikkasus.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman bersama 32 Bupati/Walikota lainnya se-Sumatera Utara (Sumut) berkesempatan menghadiri sekaligus menandatangani Berita Acara Serah Terima Penyuluh Keluarga Berencana (BAST PKB) dan Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang berasal dari ASN Pemerintah daerah menjadi ASN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Hotel Adimulia Medan, Rabu (26/7).
Acara yang dikemas dalam Rapat Telaah Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga (KKBPK) Tahun 2017 turut dihadiri Direktur Analisis Kependudukan BKKBN Theodora Panjaitan, Gubsu H.T. Erry Nuradi, M.Si, Kepala Perwakilan BKKBN Provsu Drs. Temazaro Zega, M.Kes, Bupati/Walikota se-Sumut, Kadis/Sekretaris Dinas yang membawahi Program KB se-Sumut, Kajatisu beserta jajaran dan Kajari se-Sumut, serta PKB dan PLKB sebagai peserta kegiatan.
Direktur Analisis Kependudukan BKKBN Theodora Panjaitan saat membacakan sambutan Kepala BKKBN Pusat dr. Surya Chandra Surapaty, MPH, Ph.D berharap serah terima PKB dan PLKB di Provinsi Sumut ini akan membawa manfaat yang baik bagi keberlangsungan dan kemajuan Program KKBPK. Proses pengalihan memang tidak berjalan mulus tetapi melalui proses yang panjang. Dikatakan Theodora Panjaitan bahwa proses diawali saat dikeluarkannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 404 antara lain dinyatakan bahwa serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan. Urusan tersebut antara lain pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diatur terhitung sejak undang-undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang ini di undangkan. Akan tetapi untuk alih kelola PKB dan PLKB tertunda 1 tahun. Hal ini disebabkan karena kesiapan pembiayaan yang cukup besar terhadap 15.458 personil.
Oleh karenanya Theodora menegaskan bahwa khusus alih kelola PKB/PLKB berbeda dengan urusan yang lain, yaitu untuk sarana tidak diserahkan akan tetapi tetap menjadi asset pemerintah kabupaten/kota, papar Theodora.
Sementara Gubsu H. Tengku Erry Nuradi, M.Si mengapresiasi kegiatan tersebut. Dengan adanya personil yang dialih kelola dari pemerintah daerah kepada BKKBN pusat, tentunya setelah penandatanganan BAST hari ini, maka otomatis berubah status PKB dan PLKB dari ASN Pemda menjadi ASN BKKBN. Disamping itu akan banyak perubahan yang signifikan antara lain tugas kabupaten yang ditarik ke pemerintah pusat seperti yang kita laksanakan pada hari ini. Dan untuk menyikapi hal tersebut adalah dengan melaksanakan peraturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya, karena orang yang bijak adalah orang yang taat aturan,” terang Erry Nuradi.
Gubsu juga berharap kepada para PKB dan PLKB yang telah dialih kelola hari ini kiranya tetap terjalin sinergi yang baik. “Walaupun PKB/PLKB telah menjadi ASN pusat, diharapkan terus berkoordinasi dengan daerah karena bupati dan walikota yang mengetahui kondisi spesifik di daerahnya,” pungkas Gubsu.
Usai menandatangani BAST tersebut Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menyampaikan bahwa dengan direalisasikan kewenangan sesuai UU yang dimaksud, diharapkan dapat memaksimalkan kualitas bagi PKB/PLKB dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mencapai keluarga sehat dan bahagia, ujarnya.
Dari total 928 personil PKB dan PLKB se-Sumut yang dialih kelola dari ASN pemerintah daerah menjadi ASN BKKBN pusat, terdapat 17 personil PKB dan PLKB yang berasal Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat. (Khairul aswad)

Baca Juga:  Cegah Potensi Gangguang Kamtibmas Kasat Binmas Tingkatkan DDS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *