Detik Kasus Jawa-Bali | Wartawan Dilarang Liputan..!!! Event Grass track, MPN Korwil Banyuwangi Angkat Bicara.

Selasa, 2 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi.
Detikkasus.com – Selasa, 02/01/2018, Beredar berita dari salah satu media oline Sigab88.com, yang memberitakan bahwa Wartawan dilarang melakukan peliputan. Ketua Majelis Pers Nasional ( MPN ) Koordinator Wilayah Bayuwangi Rudy angkat bicara.

Menurut Rudy, kalau memang benar Wartawan dilarang melakukan tugas peliputan tanpa alasan yang jelas, maka yang melarang diduga telah melakukan pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, (2). Terhadap pers nasionanal tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selanjutanya menurut Rudy, bunyi pada pasal : 4 ayat (2),dan (3) dipertegas lagi di Bab VIII Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yabg secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
“Saya sangat menyayangkan sekali kalau itu terjadi, karena bila ada unsur kesengajaan menghalang – halangi tugas jurnalis sanksinya sudah jelas dan tegas, dan itu berlaku kepada siapapun, ” sergahnya.

Baca Juga:  Lagi, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Terima Predikat WTP | Detik Kasus Sumut.

Namun kata Rudy, perlu kejelasan informasi benar apa tidak apa yang terjadi di lapangan adalah bentuk pelarangan atau karena salah faham. Oleh sebab itu karena Heru Cahyo Wartawan dari media Sigab88 adalah tergabung di organisasi MPN, maka untuk menyikapi hal tersebut Rudy akan koordnasikan dengan Devisi Bidang Advokasi Dan Pembelaan Sengketa Wartawan disebutnya yang membidangi itu adalah Bambang Hermanu Hadi, Hariyadi, SH, dan M. Agus Salim.

Baca Juga:  Sekda Nisel Ir. Ikhtiar Duha, MM, Jabat Pelaksana Harian Bupati Nias Selatan

” dalam hal ini untuk diperoleh kejelasan dan penyelesaiaannya, MPN akan koordinasikan dengan yang membidangi yaitu devisi bidang hukum dan pembelaan wartawan, saya yakin nama – nama yang saya sebut di atas mampu dan bijak menanginanya ” ungkap Rudy.

Baca Juga:  Kapolres Blora Lepas 4 Calon Jamaah Haji | Reporter : Z,Arifin

Akhiri tanggapannya Rudy menghimbau kepada rekan – rekannya yang tergabung di Majelis Pers Nasional ( MPN ), agar dalam tugas untuk profesional, sopan, ramah, dan tidak melanggar kode etik Jurnalis. ( Heri ).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB