Dihimbau Kepada Masyarakat Demak Mengenai Larangan Mengoperasionalkan Kereta Kelinci Di jalan Raya

 

Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com – Karena telah terjadi Laka yg akibatkan oleh Kereta Kelinci. Lokasi sekitar pukul 12.00 Wib di Jln. sultan Hadi Wijaya Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kabupaten Demak KM. 24.500 Semarang-Kudus.

Adapun Kronologisnya Kecelakaan sesuai dengan olah TKP oleh Personil Polantas Polres Demak :
Bermula Honda Supra X 125 No. Pol: H-3556-UE sebelum mengalami Laka Lantas berjalan dari arah Kudus menuju ke arah Semarang sesampainya ditempat kejadian berjalan kurang konsentrasi saat membelok kekanan sehingga terserempet Kbm Isuzu elf No. Pol:D-7467-AO yang berjalan searah dibelakangnya, kemudian Kbm isuzu elf No. Pol:D-7467-AO oleng ke kanan dan menabrak Spm Roda 3 Nozomi No. Pol: H-6086-UJ yang berjalan dari arah berlawanan Semarang menuju ke arah Kudus. Yang melaksanakan 8 korban mengalami luka ringan.

Baca Juga:  Danrem 082/CPYJ Sambangi Kantor KPU Kota/Kabupaten Mojokerto

Kasat Lantas Polres Demak mengatakan bahwa Pelarangan Operasi odong-odong karena kendaraan itu dinilai tak laik jalan. Menurutnya odong-odong tidak diperuntukkan untuk mengangkut Orang, apalagi dengan jumlah yang banyak. “Kendaraan tersebut masuk dalam kriteria mobil barang untuk mengangkut Orang tanpa alasan, serta tak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan,”. Menurutnya gerbong dari kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Uji Berkala dan Tanda Lulus uji berkala.tegasnya.

Baca Juga:  Pastikan Kotak Suara Aman Bhabinkamtibmas Sembiran Bersama Babinsa dan Anggota Linmas Amankan Kotak Suara

Sesuai pantauan Detikkasus.com dengan keterangan Masyarakat setempat, Kereta Kelinci tersebut selalu beroperasi untuk mengantar anak-anak keliling-keliling. Biasanya tiap anak Kereta Kelinci itu dibayar 5000 Rupiah tiap Anak. Dan biasanya itu didampingi Ibu atau orangtua Anak. Ujar Umi.
“Kasihan juga mereka, hanya ingin menikmati suasana Tahun Baru dengan naik Kereta Kelinci itu.” Imbuhnya. (Buulolo)

Baca Juga:  Razia Kendaraan Bermotor di Desa Kekeran Upaya Polsek Busungbiu Mencegah Terjadinya, Curat, Curas, dan Curanmor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *