Kepulauan Riau – Kabupaten Pelalawan, detikkasus.com – Salah satu Kepala Desa (Kades) Telayap, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Riau, Johar, memiliki sebuah perusahaan atas nama CV. Lipai Biru. Perusahaan itu telah beroperasi kurang lebih 8 bulan sebagai suplemen kerja diperusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Adei Plantation.
Pemilikan perusahaan itu oleh Kades, mencuat dalam sidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan kepada PT. Adei yang dilaksanakan bertempat diruangan gedung pertemuan Disnakertrans Pelalawan Kamis (20/07/17).
Sidang itu beragendakan mediasi penyelesaian THR (tunjangan hari raya) keagamaan puluhan orang karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Kasus itu dilaporkan oleh ketua SBSI 92 Kabupaten Pelalawan Efori Emanuel Waruwu di Dianakertrans Pelalawan. Sehingga pada Kamis itu dilaksanakan sidang pertama.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Kabid Hubungan industri dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Pelalawan, Iskandar, M.Si, manajemen perusahaan PT. Adei Plantation yang diwakili okeh Bazuri dan rekan lainnya, mengaku bahwa pembayaran THR tersebut, tanggung jawab kepala Desa Telayap, Johar, selaku Direktur CV. Lipai Biru yang menyuplai kerja.
Sedangkan Johar sendiri yang dikonfirmasi media ini terkait kepemilikan perusahaan itu,dibenarkannya sendiri saat di temui sejumlah siang itu di depan kantor Camat Pangkalan Kerinci.
“Nama perusahaan saya, CV. Lipai Biru dan Direkturnya saya sendiri. Telah delapan bulan saya menjadi kontraktor di PT. Adei menggunakan nama perusahaan itu. Munculnya masalah pembayaran THR ini kepada karyawan, saya sendiri tidak tahu, karena saya anggap itu tanggung jawab PT. Adei,” jawabnya mengelak.
Jika ada ketentuan bahwa seorang kepala desa tidak dibolehkan membuka perusahaan,saya tidak mengerti. Saya pikir itu biasa-biasa saja dan tidak ada masalah. Karena ada beberapa orang kepala desa lainnya, juga telah lama menjadi kontraktor di PT. Adei. Sehingga saya ikut-ikutan juga, pungkasnya. (Diri/Son/).