Perusahaan sawit PT Tri Bahtera Srikandi Patiluban Kecamatan Natal belum ada jera membuang limbah ke sungai dan terkesan kebal hukum.

Sumatera Utara – Mandailing Natal, detikkasus.com – Sepertinya Perusahaan sawit PT Tri Bahtera Srikandi Patiluban Kecamatan Natal belum ada jera membuang limbah ke sungai dan terkesan kebal hukum.

Pasal sesuai pantauan media ini pada Kamis 27/07 Sungai Kubu yang bermuara Ke sungai Pardamean Baru berwarna Hitam dan berbau busuk diduga kuat akibat pembuangan limbah oleh PT TBS yang lokasi nya tidak jauh dari tempat tersebut. Instansi pemerintah Madina dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup pun terkesan ikut mendukung kegiatan pencemaran lingkungan hidup tersebut terbukti hingga saat ini belum adanya sanksi yang tegas dikeluarkan nya terhadap PT Tri Bahtera Srikandi tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ajak Warga Binaan Berperan Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas

Micdar salah satu warga saat dimintai komentar oleh media ini membenarkan bahwa adanya sungai kubu Kecamatan Natal yang diduga kena limbah dari pabrik sawit. ” hari ini terlihat jelas warna sungai kubu ini berwarna hitam dan berbau bang, saya yakin ini berasal dari PKS yang tidak jauh dari sini. Ditambahnya juga kejadian hal ini yang pertama kali terjadi disini sudah sering saya lihat warna sungai hitam dan berbau, sebut micdar”.

Saat kru media ini menjumpai managemen PT Tri Bahtera Srikandi guna mengkomfirmasi warna hitam dan berbau sungai kubu tidak bisa ditemui. Sementara itu Kurniawan Hasibuan Ketua LSM PMPR Indonesia Sumut dalam jumpa pers nya pada Jumat 28/07 mengecam tindakan PT Tri Bahtera Srikandi Patiluban yang diduga masih membuang limbah ke sungai kubu, perusahaan ini harus diberikan sanksi yang tegas sesuai Undang- Undang no.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. ” Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dibawah komando Ibu Siti Nurbaya segera memberikan tindakan tegas terhadap PT Tri Bahtera Srikandi yang sudah merusak Lingkungan Hidup, izin Operasional perusahaan tersebut harus segera di cabut supaya tidak beraktifitas lagi dan tidak membuang limbah ke sungai. Perlu juga ibu ketahui pembuangan limbah ini kali ini saja terjadi disini namun sampai saat sanksi tegas tak kunjung diterima perusahaan ini, jelas Kurniawan. Kemudian ditambahkan nya juga bahwa dirinya dan LSM PMPR Indonesia sedang melakukan pengujian terhadap limbah yang dibuang ke sungai kubu, jika hasil sudah keluar dari Laboratorium kita akan sampaikan ke Ibu untuk di tindak tegas sesuai Peraturan Perundang Undangan. (K.Hasibuan).

Baca Juga:  Polantas dibantu Warga Tolong Korban Laka Tunggal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *