Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Satu unit kendaraan truck BD 8221 BL di amankan Polisi,truck itu di tengarai bermuatan kendaraan roda dua yang tidak di lengkapi dengan surat-menyurat.
Sopir truck BD 8221 BL Heri,saat di tanyai Polisi mengatakan kendaraan roda Dua yang di muatkan di dalam bak truck jumlah nya 9 unit,untuk memastikan keterangan sopir anggota Polisi meminta mobil itu di bawa ke pelataran parkir untuk di cek kebenaran nya.
Anggota Polisi bergegas membuka penutup terpal dan sang sopir bernama Heri berterus terang,bahwa motor yang ada di dalam bak truck tersebut berjumlah 12 unit.
Kendaraan roda dua (motor) di bawa dari Jakarta untuk di bawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (Manak),impormasi dari Heri (sopir) motor yang di bawa dari Jakarta milik Efson untuk di jual belikan di Manak.
Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunfrasetyo SIk melalui Kapolsek Kaur Selatan IPTU Surya R Purnama SH membenarkan pada hari Sabtu 30/12 Polisi telah mengamankan satu unit truck BD 8221 BL di lantaran membawa kendaraan roda dua sebanyak 12 unit,setelah di lakukan cros cek ternyata 9 motor surat nya lengkap (BPKB STNK) 2 motor cuma ada STNK saja dan 1 motor kosong tidak bisa membuktikan STNK dan BPKB demikian Kapolsek IPTU Surya R Purnama SH. (Resa).