TIDAK BISA BANGUN PISIK LANTARAN MASUK HPT DANA DESA TANJUNG AUR BELANJA LANGSUNG

 

Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Dana desa tahun anggaran 2015 lalu di desa Tanjung Aur Kecamatan Maje tidak dapat di terapkan untuk pembangunan infrastruktur lantaran masuk dalam wilayah HPT,oleh sebab itu TPK desa Tanjung Aur menerapkan dana desa untuk belanja langsung pembelian PLTS sebanyak 40 unit dengan anggaran berjumlah 200 Juta.

PLTS tersebut dengan kapasitas ACU 70 amper dengan panel nya berukuran 50 WP,pembelanjaan barang di serahkan pada pihak ketiga.

Kemudian pada tahun 2016 dana desa Tanjung Aur dengan jumlah anggaran 650 Juta di gunakan untuk belanja PLTS kembali,untuk menambah kekurangan bagi masyarakat yang belum kebagian,PLTS tersebut sebanyak 135 unit dengan kapasitas yang sama yaitu,ACU 70 amper dengan Panel tenaga surya 50 WP.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pancasari Tingkatkan DDS Laksanakan Pengawasan dan Datakan Pengungsi Warga Karangasem

Belanja barang lagi-lagi di serahkan pada pihak ketiga,dengan alasana maayarakat kurang memahami mengenai kelistrikan ujar Kepala Desa Sugiono di kediaman nya di desa Tanjung Aur.

Selanjut nya pada anggaran tahun 2017 anggaran dana desa Tanjung Aur berjumlah 781 Juta,dana 60 persen tahap pertama di gunakan untuk pembangunan kantor bumdes semi permanen,untuk insentif guru PAUD, untuk tim PKK 100 Juta,untuk Karang Taruna.

Baca Juga:  Untuk Pendataan Akurat Bhabinkamtibmas Desa Bontihing Sambangi Rumah Warga Tempat Para Pengungsi

Kemudian di tambah dengan belanja barang,yaitu satu unit mobil hartop dengan harga 100 Juta termasuk dengan PPn PPh 11.5 persen.

Dana desa anggaran tahap ll sebesar 40 persen peruntukan nya sudah jelas,yaitu untuk penyertaan modal ke Bumdes,359 Juta,usaha bumdes tersebut di antara nya,untuk simpan pinjam,jual beli hasil bumi bangunan (hasil hutan) bisnis sembilan bahan pokok jelas Sugiono di amini Ketua BPD Dedi Suruadi bersam dengan Sekretaris Desa Basmin Rafa.

Wakil Ketua Lembaga GMPK Kaur,Yulianda Gustiarsyah kepada awak media ini mengatakan belanja barang jasa seperti PLTS seperti nya mark up anggaran,dan tidak jelas MoU desa dengan pihak rekanan.

Baca Juga:  Dua jenazah TKI asal Sulsel di pulangkan.

Pembangunan Kantor atau gudang Bumdes Desa Tanjung Aur,meskipun bangunan semi permanen harus jelas status laahan nya apalagi lokasi bangunan masuk wilayah HPT.

Yanda meminta Inspektorat Daerah benar benar teliti memeriksa LPj dana desa 2015 sampai dengan 2017 dan sekaligus pada pihak penegak hukum untuk dapat melidik dana desa Tanjung Aur,saya sangat curiga penggunaan dana desa sangat banyak mark up anggaran ujar Yulianda Gustiarsyah S.Ikom. (resa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *