Polsek Tapung Hilir Razia Warung Tuak di KM 11 Kota Garo, Petugas Minta Pemilik Menutup Warungnya

 

Detikkasus.com | TAPUNG HILIR – Masih dalam rangka Operasi Lilin Siak 2017, Jajaran Polsek Tapung Hilir Polres Kampar malam tadi Kamis (28/12/2017) sekira pukul 21.00 wib melakukan Razia kebeberapa warung tuak di wilayah Tapung Hilir.

Kegiatan ini dipimpin Ka SPK III Bripka P. Simanjuntak. SH dan diikuti oleh 4 orang personel Polsek lainnya, sebelumnya anggota ini menerima arahan dari Kapolsek AKP Rengga Puspo Saputro SIP, SIK, MH tentang sasaran operasi, cara bertindak dan teknis kegiatan.

Baca Juga:  Bersama Pecalang Bhabinkamtibmas Amankan Piodalan di Pura Desa Sambangan

Untuk sasaran operasi adalah antisipasi premanisme, peredaran narkoba dan miras, penggunaan senjata tajam dan senjata api illegal serta tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor).

Para personel Polsek ini kemudian mendatangi Warung Tuak, melakukan pengecekan stok minuman tradisional ini dan memberikan himbaun kepada pemilik warung tuak untuk menghentikan aktivitasnya.

Baca Juga:  Mantan Dirut RS Soebandi Jember, Wafat Setelah Mendaki Di Gunung Ijen | Detik Kasus Jawa-Bali.

Salahsatu warung tuak yang didatangi adalah Warung Tuak milik Safriana Br Simanjuntak yang berlikasi di Km 11 Desa Kotagaro, ditempat ini petugas menemukan 2 pelayan wanita yaitu SS (PR 31) asak Kisaran Sumut dan DS (PR 28) asal Jawa Barat.

Baca Juga:  Kapolsek Kalibunder bersama jajaranya tinjau sejumlah titik Banjir.

Beberapa pengunjung warung tuak ini juga didata dan dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum maupun asusila.

Petugas juga menemukan beberapa Teko minuman tuak dan melakukan penyitaan, untuk pemilik warung diminta menghentikan aktivitasnya.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 22.45 wib dan selama pelaksanaannya berlangsung dengan aman dan kondusif. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *