2 Bajingan Debt Colector Tangkapan Polsek Kesamben Di Limbahkan Ke Lapas Jombang.

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jombang, Detikkasus.com – Debt Collector yang dilaporkan oleh Diantono (50) ke Mapolsek Kesamben Jombang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jombang, yang diduga melanggar pasal 365 KHUP akan dipersidangkan bulan Januari 2018.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pacung Sambangi Pengungsi Yang Menginap di Salah Satu Rumah Warga Binaannya

Menurut keterangan Kejaksaan Staf Pidana Umum, Gunawan membenarkan bahwa kemarin sudah menerima limpahan Polsek Kesamben.

“Benar kemarin kita terima limpahan kasus dari Polsek Kesamben, tersangka M. Suhandak dan M. Ubaidilah dan sekarang sudah ditangani Jaksa,” terangnya, Kamis (28/12).

Baca Juga:  DETIK KASUS | ATASI LIMBAH PRUSAHAAN TAMBAH KOLAM IPAL

Ditempat berbeda, Jaksa Penuntut, Masusanto SH membenarkan kasus Debt Collector yang merampas motor nasabah di jalan sudah ditanganinya.

“Iya Kasus Debt Collector sudah kita tangani dan dua tersangkanya sudah kita tahan dan sekarang dititipkan di Lapas Jombang, untuk selanjutnya kita nunggu untuk dipersidangkan kemungkinan bulan Januari nanti,” ungkapnya sesuai jadwal persidangan kasus lain di Pengadilan Negeri Jombang.(har/pra/ Priya).

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kota Jambi Harap Para Kader Lebih Kreatif Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *