Detikkasus.com | Calang, Kepala Kepolisian Sektor Krueng Sabee AKP Nyak Umar, S.E, bersama anggotanya mendampingi Bupati Aceh Jaya yang turun langsung kelapangan untuk menertibkam pedagang kaki lima (PKL).
Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bertempat di Simpang 4 Desa Dayah Baro Kecamatan Kreung Sabee Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (28/12/2017).
Pada saat memimpin penertiban, Bupati Aceh Jaya Drs. H. T. Irfan TB, memberikan toleransi kepada para pedagang kaki lima harus di pindahkan tempat penjuwalannya dalam waktu 3 hari terhitung mulai hari ini.
Untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, makanya pedagang kaki lima diseputaran simpang 4 Desa Daya Baro kita mintak untuk memindahkan tempat penjuwalannya ketempat yang aman dan tidak mengganggu pengguna jalan,” tambah Drs. H. T. Irfan TB.
Kegiatan penertiban turut hadir, Bupati Aceh Jaya, Sekda Aceh Jaya, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Jaya, Kepala LLAJ Aceh Jaya, beserta anggota, Camat Krueng Sabee, Kapolsek Krueng Sabee dan Kepala Desa Dayah Baro. (Priya).