Detikkasus.com – Bupati Kampar H Azis Zaenal SH MM melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa terpilih secara serentak tahap 1 hasil dari pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kampar tahun 2017 sebanyak 60 desa di lapangan Upacara Kantor Bupati Kampar, Kamis (28/12/2017).
Dalam sambutannya, Bupati Kampar menjelaskan, bahwa Kepala Desa harus berikan pelayanan pemerintahan dengan sebaik-baiknya dengan motto berikan pelayanan dengan cepat, tepat dan murah.
“Segera merangkul pihak yang berbeda pilihan, tidak membeda-bedakan pemberian pelayanan kepada masyarakat, karena saudara bukanlah kepala desa bagi masyarakat desa yang memilih saudara, tapi saudara adalah kepala desa untuk seluruh warga desa. Kepala Desa dapat melaksanakan roda pemerintahan secara baik dan berjenjang dengan selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Untuk mengembangkan pembangunan desa dan roda pemerintahan desa agar saudara dapat menggali potensi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Diterangkannya, bahwa Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Desa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan roda pemerintahan yang merupakan ujung tombak dalam pelayanan kepada masyarakat, sangat dituntut sikap mental, perilaku, kepribadian yang baik serta profesional.
“Tentunya bagi kepala desa agar dapat memahami tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan publik,” paparnya.
Selain itu, Azis Zaenal juga menyampaikan Desa Membangun artinya desa sesuai kewenangannya menjadi subjek dalam pembangunan dengan memanfaatkan potensi desanya terutama potensi keuangan yang tertuang di dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
“Sedangkan Membangun Desa adalah pembangunan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah supra desa (Kab/Propinsi dan Pusat) sesuai dengan kewenangannya. Kedua pendekatan ini haruslah bersinergi untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kampar, lanjutnya, telah menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD 2017-2022) berdasarkan visi “terwujudnya kabupaten Kampar sebagai wilayah industri dan pertanian yang maju dengan masyarakat yang religius, beradat, berbudaya dan sejahtera, yang fokus kepada 3i yakni Infrastruktur, Investasi dan Industri.
“Guna mewujudkan visi ini, pemerintah desa haruslah menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) yang sinergi dengan RPJMD, yang berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, desa haruslah menyusun dan menetapkan rpjmdesanya paling lambat 3 bulan setelah kepala desa dilantik. Untuk itu pada kesempatan ini saya sampaikan agar saudara-saudari kepala desa dapat segera menyusun RPJMDesa dimaksud,” papar Azis Zaenal.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Kampar nomor: 140–668/XII/2017 tanggal 27 Desember 2017, pada kesempatan ini Bupati Kampar Azis Zaenal juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara camat, panitia pilkades dan BPD yang telah sukses melaksanakan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Kampar tahun 2017 pada tanggal 19 November 2017.
Dari hasil pilkades yang telah dilaksanakan tersebut, masyarakat di setiap desa yang ikut pemilihan kepala desa serentak telah memberikan amanah kepada kepala desa terpilih untuk menjadi pemimpin desa dengan masa tugas 6 tahun kedepan sejak tanggal pelantikan. Pada pelantikan Tahap I ini telah dilantik 60 Kepala Desa.
Selain acara pelantikan juga diserahkan secara simbolis penyerahan 6 unit mobil ambulans kepada 6 Desa, dan Bupati Kampar juga akan secara bertahap memberikan mobil ambulans untuk seluruh desa yang ada dikabupaten Kampar hingga setiap Desa memiliki Mobil Ambulans sendiri.(arifin)