Diduga, PT. Hair Star Indonesia menakut nakuti buruh untuk jaminan hari tua – Detik Kasus Jatim.

Sidoarjo, Detikkasus.com – Dalam melaksanakan aktifitas wartawan Jejak Kasus dan Tim NGO HDIS melakukan  penelusuran di kawasan Industri PT HAIR STAR INDONESIA yang memproduksi WIK (rambut palsu) beralamat Jalan Wedi, no 37 Wedi, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin 17/07/2017 sekitar pukul 09.30 wib, di kawasan Industri tersebut ada beberapa hal yang ingin kami telusuri.

Salah satunya dengan perihal, UMK dan pesangon PENSIUN.
Untuk Perusahaan di PT HAIR STAR INDONESIA ini gajih buruh cukup rendah, padahal di daerah ini cuma ada satu saja.

PT tersebut memiliki karyawan dan karyawati kira-kira 500 orang karyawan,yang menjadi ragu ada apa dengan Karyawan segitu kok gak bisa menggikuti Aturan yang di buat oleh Pemerintah.

Sebelum kami melakukan penelusuran lebih lanjut, TIM juga mendapat Informasi dari beberapa karyawan yang sudah Pensiun dari PT HAIR STAR INDONESIA terkait UMK dan PENSIUN.
Setelah Tim tiba, tak lupa meminta izin di bagian keaman di perusahaan tersebut.
Timpun menjumpai salah satu karyawan yang sedang asik berjalan santai K (30)”apakah benar,perusahaan ini  tata cara memperlakukan karyawan seperti itu”?tanya, Tim penelusuran Jejak kasus.”iya mas,upahnya segitu” jawabnya, dengan melihat kanan kirinya.

Baca Juga:  KETUA LSM GNPK-RI KAB. NIAS SONNY LAHAGU DESAK KAPOLRES NIAS

Sering sulit dapat barang garapannya, tau gitu lo banyak barang yang di kirim keluar kota beberapa hari lalu ada tiga (3) Kontainer itu kembali”.”kok bisa kembali”,tanya tim.
“Iya bisa mas itukan barang yang dikerjakan diluar” tambahnya, dengan berjalan mau masuk dibagian K(30) berkerja.

Tim pun belum puas, terus melakukan penelusuran sambil menggu panggilan untuk menghadap pimpinan HRD.
Bagaimana dengan Pensiunnya?
“Pensiunnya,gak cocok mas”.”kok bisa”tanya tim kepada D(40),”iya bisa mas buktinya bisa, karyawan di takut -takuti juga di bohongi 20 tahun seharusnya dapat 75 juta cuma dapat 60.

Jadi kayak ada yang nuntun dari dinas tenaga kerja, entah dari Kabupaten atau pun Provinsi mas.
Ini buka satu dua orang lo mas tetapi puluan, cobak tanyakan hasilnya pasti sama.
Gak sadar yang punya ini, kalau dirorong orang-orang yang ada dibawah kekuasannya KASIHAN yang punya juga Karyawan” tambahnya dengan penuh kesal.

Baca Juga:  Pawas Patroli ke Mini Market Idomaret Untuk Menjamin Kamtibmas Aman dan Kondusif

Akibat diperlakukan oknum -oknum yang ingin mendirikan Kerajaan didalam Kerajaan PT HAIR STAR INDONESIA.

Setelah tim menggu, akhirnya tim dipertemukan oleh pimpinan HRD bapak NICO, Sewaktu bertemu dengan beliau, tim besalam dengan ramah tamah sambil menunjukkan Identitas masing-masing.
Lalu Tim mengajukan satu (1) pertanyaan, sebelum selesai mengajukan pertanyaan Tim disetop.”sampean temui loyernya saja”ucapnya,mamtan Anggota TNI.
Tak lupa,Tim di beri kartu nama yaitu.
Bapak NICO sebagar DIRECTUR UTAMA ORSOCING, lalu diminta kembali dan di ganti dengan kartu nama yang lain.

Dihari kamis Tim bertemu dengan pihak Loyer dari Perusahaan HAIR STAR INDONESIA, pihat loyer meminta bukti-bukti tentu saja tidak kami berikan dikarenakan Tim melindungi Narsum.

Baca Juga:  Selalu Ciptakan Kamtibmas Di Desa Binaan Dengan Kunjungi Warga

Berdasarkan pada Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan atas pekerjaan sebagai mana yang disebutkan” setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” (Bukti P-1).

Para pemohon adalah pihak yang dirugikan atas berlakunya pasal 164 ayat (3) undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang isinya adalah, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh/pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa”(force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) (Bukti P-4). (rud).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *