Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, detikkasus.com – WDY bin DSK als Bodrex Sitega (27), warga Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, pemilik akun facebook “Bodrex Sitega”, pelaku tindakan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangkap dirumahnya oleh Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Rabu (26/07/2017) pukul 20.00 WIB tadi malam, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Bojonegoro, akhirnya pada Kamis (27/07/2017) sekira pukul 09.30 WIB tadi, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Polres Bojonegoro menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku telah memenuhi unsur, sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) sub Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Status pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku sedang menjalani penyidikan guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya,” terang Kapolres.
Menyikapi peristiwa tersebut, Kapolres berpesan agar masyarakat berhati-hatilah saat menggunakan media sosial (medsos), jika tindakan komunikasi yang dilakukan mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain, maka anda berpotensi telah melakukan tindakan ujaran kebencian (hate speech).
“Agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial karena ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang dapat menjerat warga masyarakat yang melakukan tindakan ujaran kebencian,” pesan Kapolres.
pada Rabu (26/07/2017) sekira pukul 14.36 WIB kemarin, pelaku WDY bin DSK mengunggah status pada akun facebook miliknya dengan nama akun ” Bodrex Sitega” dengan kata-kata: “polisi Bojonegoro matane picek aku ditilang. polisi dancok isone golek duwek nok dalan,” red ( polisi bojonegoro matanya buta saya ditilang. Polisi dancuk bisanya cari uang dijalan)
Bedasarkan postingan tersebut, kemudian Tim Cyber Troops Polres Bojonegoro segera melakukan pelacakan terhadap identitas dan domisili pelaku hingga akhirnya diketahui identitas dan domisili pelaku. Dalam proses pelacakan tersebut, pelaku sempat menghapus akun facebook miliknya.
Setelah diketahui identitas dan domisili pelaku, selanjutnya Tim Panther Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku dan setelah diketahui keberadaannya, pelaku selanjutnya ditangkap.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Oleh penyidik, pelaku disangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) sub Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (her).