Kafe Bimo 1 ilingo Milik Kojin Di Pertokoan Jalan By Pass Mojokerto Meski Dugaan Tanpa Ijin Minol Namun Polisi Pol PP Enggan Ambil Tindakan.

Kamis, 28 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kafe Bimo 1 ilingo Milik Kojin Di Pertokoan Jalan By Pass Mojokerto Meski Dugaan Tanpa Ijin Minol Namun Polisi Pol PP Enggan Ambil Tindakan.

Kafe Bimo 1 ilingo Milik Kojin Di Pertokoan Jalan By Pass Mojokerto Dugaan Tanpa Ijin Minol.
https://youtu.be/w5PxxfNw7Mw
Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, Detikkasus.com – Rabu 27 Desember 2017 Sebuah Kafe baru buka beberapa bulan di Pertokoan Jalan Raya By Pas Mojokerto Kecamatan Mojoanyar, selain menyediakan Purel, Kafe tersebut menjual Bir Hitam Guinness dan Bir Bintang bernama Kafe Bimo 1 ilingo.

Pada saat di Konfirmasi Karyawan Kafe mengatakan bahwa Kafe ini milik Lisa karena bangkut maka di jual ke Kojin alamat Jombang, terangnya kepada Detikkasus.com – Jejak Kasus dan Media Saber pungli.

Lanjut: Ketika di tanya bukanya mulai jam berapa sampai jam berapa? jawabnya usai magrib sampai pukul 03.00 Wib, Tambah Sip.

Baca Juga:  Datangi Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Singaraja Pantau Kebersihan Lingkungan

Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS: Menerangkan, Pengusaha Kafe wajib hukumnya mengantongi SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB). Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin yang diberikan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.

Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan:
a. Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 1 % sampai dengan 5 %
b. Golongan B, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20 %.
c. Golongan C, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % sampai dengan 55 %

Baca Juga:  Jembatan Mangrove Ambruk, Apri Tegaskan Luar dari CSR Bukan dari PUPR

Khusus bagi perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP dan tidak diwajibkan memperoleh SIUP-MB.
SIUP-MB maupun SIUP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

SIUP-MB golongan B dan C diberikan kepada :
1. Penjual (penjualan langsung untuk diminum), yaitu :

Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima),
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan atau,
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
2. Pengecer, yaitu : supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.

Baca Juga:  Pemkab Bondowoso Berikan 259 Beasiswa Pendidikan Tinggi

Izin mengecer minuman beralkohol golongan A dapat diberikan untuk toko, supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin menjual langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol golongan A hanya diberikan untuk diminum di hotel, bar, restoran, warung wisata yang ditetapkan oleh Bupati.

Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat. Meski seperti ini kerap kali di sampaikan kepada Kepala Pol PP baik Kecamatan maupun Kabupaten Mojokerto, Eronisnya Kafe-kafe tersebut tetap buka dengan leluasa. hingga berita di angkat. (Priya).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB