Rabu 27 Desember 2017 Di Jalan Raya Kemantren – Gedeg Mojokerto terdapat sebh Kafe dugaan Kuat Tanpa Ijin Minol Buka Blak-Bakan, saat di Ketahui Detik Kasus – Mwdia Saber Pungli dan Jejak Kasus, Dua Meja Masing-masing Tamu di temani Pemandu Lagu atau Musik atau Purel, Lagi Ambung Ambungan Peluk Pelukan tanpa Malu, Eronisnya Polisi dan PP tidak berdaya. Asik.
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Rabu 29 November 2017, Bang Joe Anggota Detik Kasus sekaligus Anggota LSM HDIS menjumpai sebuah Kafe di Wilayah Hukum Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto milik Wito, Marak Wanita berpakaian Seksi sedang menemani tamu.
Dalam pantauan Detikkasus.com Cara para wanita menemai tamunya, woh …. Tanpa basa basi mulai di pegangi pupunya, bahkan sambil di rangkul di peluk cium okey saja apalagi setengah mendem, belum lagi kalau kopler.
99% dugaan Kafe-kafe milik Wito tidak berahkan izin punya Minol, Eronisnya Pol PP dan Kepolisian tidak tanggung tanggung Diem nya pura pura tidak tau, ada apa?
Lanjut menurut Supriyanto als Priya Ketua Umum LSM HDIS, Menoreh Kafe kafe yang ada di wilayah Hukum Kota dan Kabupaten Mojokerto tidak mempuyai Ijin Minol, nampak sangat banyak hampir tidak Berhenti dari sakit sampai larut pagi pukul 02.30 wib, lantas kenapa? ada apa dengan Dinas Perijinan, aparat Pol PP, dan Polisi Kota dan Kabupaten Mojokerto? kenapa hanya tutup mata ?.
Adapun nama dan alamat kafe-kafe di kota Mojokerto antara lain, Kafe Sinar Purnama alamat di sebelah Polsek Magersari Kota Mojokerto, Kafe Raza alamat di depan Polsek Magersari Kota Mojokerto, Kafe Anggun alamat Jalan Embong tekuk Meri Kecamatan Magersari Kota Mojokerto.
Adapun nama dan alamat kafe-kafe di Kabupaten Mojokerto, antara lain: Kafe Milik Wito di wilayah hukum Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, Kafe Dahlia Desa Bangun Kecamatan Pungging Kabupaten Mojpkerto, Kafe-kafe di Deretan Pertokoan Jalan By Pass Terminal Mojokerto – Kelurahan / Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur Kode Pos 61364, Kafe Milik Rudy Jalan Kromo Pacet Selatan Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Kafe Milik Edi Desa Simbaringin Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Luar biasa tanpa Ijin Minol.
Hal tersebut tanpa ijin Minol termasuk pelaggaran Hukum, kenapa Aparat Penegak Hukum Pol PP, Polisi kota dan Kabupaten serta Dinas Perijinan tidak berdaya ?.
Setidaknya Kafe-kafe tersebut memiliki SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB). Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 / M-DAG / PER / 12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 43 / M-DAG / PER / 9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin yang diberikan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan:
a. Golongan A, kadar etanol (C2H5OH) 1% sampai dengan 5%
b. Golongan B, kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%.
c. Golongan C, kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55%
Khusus untuk perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP dan tidak diwajibkan menghasilkan SIUP-MB.
SIUP-MB maupun SIUP tidak dapat dialihkan ke pihak lain.
SIUP-MB golongan B dan C diberikan kepada:
1. Penjual (penjualan langsung untuk diminum), yaitu:
Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima),
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan atau,
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
2. Pengecer, yaitu: supermarket, swalayan, mal, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin mengecer minuman beralkohol golongan A dapat diberikan untuk toko, supermarket, swalayan, mal, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin menjual langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol golongan A hanya diberikan untuk diminum di hotel, bar, restoran, warung wisata yang ditetapkan oleh Bupati.
Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan / atau menjual langsung untuk diminum di tempat, dilokasi sebagai berikut:
Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi.
Tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kondisi daerah.
Di wilayah Kabupaten Jembrana tutup untuk penanaman modal dibidang usaha sektor sekunder minuman keras / minuman beralkohol golongan B dan C.
Persyaratan:
Mengusahakan permohonan dengan mengisi formulir SIUP-MB, melampirkan;
1. Bagi penjual langsung melampirkan:
Copy akta pendirian perusahaan jika berbadan hukum (perseroan terbatas, komanditer, firma dan koperasi).
Copy pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Pengadilan Negeri dimana lokasi perusahaan berada jika ada. Komanditer (CV) dan Dinas / Instansi Teknis jika ada Koperasi.
Salin.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Izin Instansi teknis.
Rekomendasi lokasi dari.
Copy NPWP / NPWP
Copy KTP pemohon
Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
2. Untuk pengecer melampirkan:
Copy akta pendirian perusahaan jika berbadan hukum (perseroan terbatas, komandan komandan, firma dan koperasi).
Copy pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Pengadilan Negeri dimana lokasi perusahaan berada jika ada. Komanditer (CV) dan Dinas / Instansi Teknis jika ada Koperasi.
Salin.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Izin Instansi teknis.
Rekomendasi lokasi dari perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat.
Copy NPWP / NPWP
Copy KTP pemohon
Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Obyek
retribusi : Obyek retribusi adalah salam untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat tertentu.
Masa berlaku SIUP MB: SIUP-MB berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta didaftar ulang setiap tahunnya.
Perpanjangan SIUP-MB terbayar-lambatnya 3 (tiiga), bulan sebelum masa berlakunya habis.
Izin tidak berlaku lagi atau dicabut, karena:
Atas permohonan sendiri
Masa berlaku izin sudah habis
Melanggar ketentuan / tidak memenuhi syarat dalam izin, dan atau gangguan ketertiban umum. bersambung (Priya).
Klik berita berimbang:
http://www.jejakkasus.info/2017/01/99-kafe-kafe-di-mojokerto-tidak.html
Kafe milik Wito Jalan raya Kemantren – Gedeg Mojokerto Tanpa Ijin Minol Buka Blak-blak seorang Polisi dan PP tidak berdaya.
YouTube ยท Detik Kasus
Kafe milik Wito Jalan raya Kemantren – Gedeg Mojokerto Tanpa Ijin Minol Buka Siang Malam
https://youtu.be/4oNW5iOxitM
Purel di Kafe Wito Ambung Ambungan, Polisi Dan Pol PP Mojokerto Tidak Ada Tindakan.
https://youtu.be/ZNBtFYfv2M0