Lagi Sepeda Motor Beat Konsumen di Rampas oknum Karyawan / Debt Collector Mojokerto.

Kamis, 27 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polresta Mojokerto, Detikkasus.com – Konsumen WOMFinance nama Betriswati Usia 35 tahun warga Desa Lebani Suko Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik di rampas sepeda motor beat nya dengan cara di tipu untulk melunasi dua angsuran di kantor, namun setelah di kantor sepeda motor beat tidak boleh di bawah. Konsumen di paksa tansa tangan dan menyerahkan stnk ke pihak WOMFinance yang beralamat di jalan Mojopahit kranggan mojokerto,

Kronologis Dari Kejadian tersebut tak lepas dari masalah ansuran yang menunggak dua bulan pada ansuran yang ke 11 dan 12 dari ansuran selama 1 tahun sebuah unit motor Honda Beat warna biru putih tahun 2013 nopol W 3601 LF atas nama adiknya yang bernama Ady Sutrisno desa Lebanisuko kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Pelatihan Dasawisma, program pemberdayaan masyarakat Desa Tebing tinggi Kecamatan Maro sebo ulu.

Menurut konsumen ibu betriswati sebenarnya gak menunggak dalam mengansur ibu betris sudah menitipkan uang ansuran kepada pihak penagih yang mengaku sebagai petugas dari WOMFinance yang bernama Afandy pada bulan januari 2017 dan nomor telepon sebagai berikut 085655313907, 081235776615 tapi dalam kenyataannya uang titipan ansuran itu tidak pernah di masukkan ke dalam tagihan pihak WOMFinance sampai di bulan juni 2017 yang pada akhirnya pihak konsumen ibu Betriswati di rugikan dengan membengkaknya denda tagihan selama lima bulan.

Saat pihak Jejak Kasus Konfirmasi ke pihak WOMFinance yang di temui bapak Yudho selaku bagian remidial Mengakui memang ada penahanan unit motor dari konsumen Ibu betriswati ,dan sudah mendapat pengaduan dari pihak ibu betriswati tentang tagihan yang tidak di laporkan ke pihak WOMFinance ,tapi bapak yudho tidak bisa berbuat apa apa karena ibu betriswati tidak mengantongi bukti apapun dari oknum penagih yang mengaku karyawan WOMFinance,.yang aneh dari pengaduan ibu betris ini pihak WOMFinance tidak tau menahu atas nama penagih yang mengaku karyawan WOMFinance tersebut.

Baca Juga:  Syukuran HUT Bhayangkara Ke 73 Polres Nias.

Menurut pakar hukum dari M.Sholeh SH melalui M.yahya “Adapun ketelatan dalam ansuran dalam akad kredit harus sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Baca Juga:  HUT Ke 10 SMAN 1 Lohbener Adakan Acara Tahunan

Selanjutnya pihak konsumen ibu Betriswati mencoba utk mengikuti arahan dari pihak WOMFinansial agar melunasi tunggakan selama dua bulan ke kantor WOMFinance,tapi ibu Betriswati kaget dengan membengkaknya tagihan tersebut menjadi Rp.6.100.000 tentu saja pihak konsumen ini tidak mampu untuk melunasi membengkaknya tagihan tersebut yang rinciannya sangat membingungkan buat seorang konsumen seperti Ibu Betris ini.karena dalam perjanjian Akad kredit tersebut pihak konsumen ibu betriswati seharusnya hanya melunasi tunggakan dua bulan yang perbulannya sebesar Rp.725.000 adapun denda dan lain sebagainya seharusnya sesuai aturan perbankan yang jelas dan terperinci agar pihak konsumen tidak di rugikan. dalam hal ini pihak konsumen ibu Betriswati Mencoba mengambil jalur penyelesaikan dengan pihak WOMFinance tetapi belum ada titik temu. (JK).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru