Karaoke Doremi Malang Atensi Ops Polda Jatim

Rabu, 27 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MALANG, Detikkasus.com – Manajemen Doremi VIP Grup, usaha hiburan Karaoke di Kota Malang mengklarifikasi atas maraknya pemberitaan media massa terkait layanan jasa striptis yang kini tengah ditangani Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Robertus Dharma Surya selaku Manajer VIP Malang membenarkan adanya penggerebakan oleh Polda Jatim di tempat usaha yang dikelolanya beberapa hari lalu.

Namun ia mengelak jika dugaan layanan tarian striptis bukan atas kebijakan dari manajemen Doremi VIP Malang.

Baca Juga:  Untuk Ciptakan Kamtibmas Polsek Sawan Terus Tingkatkan Razia Kendaraan Bermotor di Jalan Raya

“Kami mengklarifikasi, pihak manajemen dinyatakan tidak terlibat dan diperbolehkan beroperasional kembali dan kami menghormati jalannya proses hukum,” terang Robert.

Robert menuturkan police line telah dilepas oleh pihak kepolisian. Tepat pada Jum’at malam, pukul 21.30 WIB Karaoke Doremi VIP diperkenankan beroperasional kembali.

Robert menjernihkan kejadian tersebut atas perbuatan oknum-oknum lady companion (LC).
Dijelaskan pula olehnya, jika pihak manajemen menyodorkan surat kontrak kerja yang harus ditandatangani oleh LC.

Baca Juga:  Personil Polsek Busungbiu Amankan TPS Pemilihan Perbekel di Desa Sepang Kelod

Surat kontrak kerja tersebut berisikan larangan asusila semisal tarian striptis, prostitusi dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Doremi VIP.

“Antisipasinya lewat surat kerja sama. Meskipun secara lisan maupun tertulis melarang hal hal tersebut masih ada saja oknum oknum LC yang melanggarnya,” sesal Robert.

Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek Doremi VIP pada Kamis dini hari (21/12), atas dugaan layanan tari striptis yang dilakukan oleh beberapa LC saat menjamu tamu di salah satu room Doremi VIP. LC tersebut ditetapkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sekumpul Membangun Komunikasi DEngan Warganya Melalui Kunjungan

Polda Jatim telah menetapkan status tersangka kepada ARS (sebagai papi LC), warga Cimahi Selatan dan NH alias ERS (mami LC) atau asisten papi ARS, warga Genteng Wetan, Kecamatan Wetan. Mereka dijerat pasal 296 KUHP” urainya.(Heru/wanto)

Berita Terkait

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Terimakasih Kepada Bapak Dr. H. Budiyono SH.,MH ;Yang Telah Memberikan Karpet,Sajadah Dan Bantuan Paving Untuk Masjid AT-TAQWA

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB