Pasca Pengukuhan Perangkat, Sekcam Baureno tekankan seluruh Kades segera bentuk Tim Pengisian Perangkat Detik Kasus Pantura.

Kamis, 27 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Pasca pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat, Drs. Husnan (Sekcam Baureno) tekankan kepada seluruh Kades se Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro untuk segera bentuk tim pengisian perangkat Desa.(26/07/2017). Dijelaskan dalam sambutannya Rabu kemarin di sejumlah desa usai pengukuhan, bahwa tim pengisian perangkat desa ini terdiri dari 5 orang yang diambil boleh dari perangkat, tokoh masyarakat, wali amanah, unsur kepemudaan, yang dianggap mampu. Kecuali Kades dan BPD yang tidak dibolehkan menjadi tim. Tim ini segera diberikan SK okeh Kepala Desa yang bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Baca Juga:  Polres Kampar Adakan Buka Bersama Dengan Jajarannya Beserta Media Di Kampar

Lebih lanjut, sosialisasikan mengenai syarat untuk menjadi calon perangkat, dikatakan Husnan lebih rinci bahwa calon perangkat, batas usia harus 20-42 tahun, berijazah minimal SLTA dan bersertifikat ITE (kecuali sarjana STIKOM).” Tegasnya.

Baca Juga:  Press realease dari pendiri moi bpk taufik rachman pukul 12.55 tanggal 10 nopember 2019 untuk diteruskan ke media online yang ada di Indonesia

Pencalonan perangkat ini tidak dipungut biaya dan dibiayai oleh APBDes, dan jika ditemukan Kades atau tim memungut biaya ke peserta bakal/calon perangkat, “Laporkan!” Tegas Husnan. Karena hal tersebut merupakan pungli”, imbunya.

Untuk desa yang tergolong swasembada setidaknya perangkatnya harus terdiri dari 3 Kaur dan 3 Kasi. Karena sosialisai dan batas waktu untuk pengisian perangkat ini ditargetkan hingga nopember 2017, ada beberapa desa yang langsung membentuk tim, semisal Kades Banjaran (Subhan), Kades Pomahan (Hj. Khoirul Liswati) langsung membentuk tim pengisian Perangkat usai pengukuhan, Untuk desa yang lain menyusul. (Yul/sil/m@M).

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Jalan Raya Desa Sanca - Gantar - Indramayu, Truk tronton Fuso No. Pol E 9115 AB VS Bus Sinar Jaya No. Pol. B 7213 IS.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru