Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Pasca pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat, Drs. Husnan (Sekcam Baureno) tekankan kepada seluruh Kades se Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro untuk segera bentuk tim pengisian perangkat Desa.(26/07/2017). Dijelaskan dalam sambutannya Rabu kemarin di sejumlah desa usai pengukuhan, bahwa tim pengisian perangkat desa ini terdiri dari 5 orang yang diambil boleh dari perangkat, tokoh masyarakat, wali amanah, unsur kepemudaan, yang dianggap mampu. Kecuali Kades dan BPD yang tidak dibolehkan menjadi tim. Tim ini segera diberikan SK okeh Kepala Desa yang bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
Lebih lanjut, sosialisasikan mengenai syarat untuk menjadi calon perangkat, dikatakan Husnan lebih rinci bahwa calon perangkat, batas usia harus 20-42 tahun, berijazah minimal SLTA dan bersertifikat ITE (kecuali sarjana STIKOM).” Tegasnya.
Pencalonan perangkat ini tidak dipungut biaya dan dibiayai oleh APBDes, dan jika ditemukan Kades atau tim memungut biaya ke peserta bakal/calon perangkat, “Laporkan!” Tegas Husnan. Karena hal tersebut merupakan pungli”, imbunya.
Untuk desa yang tergolong swasembada setidaknya perangkatnya harus terdiri dari 3 Kaur dan 3 Kasi. Karena sosialisai dan batas waktu untuk pengisian perangkat ini ditargetkan hingga nopember 2017, ada beberapa desa yang langsung membentuk tim, semisal Kades Banjaran (Subhan), Kades Pomahan (Hj. Khoirul Liswati) langsung membentuk tim pengisian Perangkat usai pengukuhan, Untuk desa yang lain menyusul. (Yul/sil/m@M).