Detikkasus.com | Detik Kasus – Yogyakarta
Pada tanggal 19- 20 Desember 2017 di Selenggarakan Rapat Kerja Nasional 3 Lembaga Kerohanian Sapta Darma di SCSR Yogyakarta.
Rakernas di hadiri oleh 15 Daerah, antara lain Bali, NTB,DKI Jakarta,Jawa Barat,Jawa Tengah,Jawa Timur, Yogyakarta,Jambi,Sumatera Utara, Kalimantan Timur,Bengkulu,Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah,dan Kalimantan Selatan.
3 Lembaga Pusat Kerohanian Sapta Darma hadir dalam Rakernas tersebut antara lain Tuntunan Agung Sapta Darma Saekun Partowiyono didampingi Staff Tuntunan Agung Purboyo.
Hadir pula Ketua Ya staf Pusat I Made Wardhana serta Ketua Umum Persada Pusat Naen Soeryono.SH.MH.
Adapun Laporan Ketua Persada Pusat di Rakernas 3 Lembaga menyinggung mengenai Kasus Panghusadan Palsu Sapta Darma yang telah di rilis oleh Kepala Biro Detik Kasus Bali.
” Penyimpangan-penyimpangan yang ada di daerah khususnya Kasus Penghisapan di Bali yang menduduki kain Simbul Pribadi Manusia memasang tarif dan harga dapat di selesaikan dengan cara musyawarah dan di dampingi lembaga setempat.” Ujar Naen Soeryono.
Adapun yang di maksud Ketua Umum Sapta Darma adalah Kasus Mantan Pengurus OSD yang menduduki Kain Simbul Pribadi Manusia di Sanggar Candi Busana Tegeh Kuri milik I Nyoman Swastika yang menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Sapta Darma.
Dan sebenarnya kasus yang terjadi di Provinsi Bali adalah Kasus Lama dan sudah dilaporkan oleh salah satu Tuntunan Kerohanian Sapta Darma Pare -Jawa Timur.
Akhirnya terulang lagi pada tanggal 04/11/2017 Mantan Pengurus OSD memposting Iklan Penjualan Minyak Pelet dan Batu Bertuah dengan memposting fhoto Bapa Panuntun Agung Sri Gutama dan Juru Bicara Sapta Darma Sri Pawenang.
Hal tersebut tentu tidak hanya sekedar prihatin tapi harus ada action dan Pengurus Pusat pun harus terlibat karena mengingat dualisme Organisasi Masyarakat Warga Sapta Darma di Provinsi Bali.
Adapun dualisme terjadi akibat Pemecatan Tuntunan Kerohanian Sapta Darma Kota Denpasar dan beberapa Staff Pengurus Persada melalui Surat yang di tandatangani Tuntunan Agung via Persada Pusat.
Selain itu ada pelanggaran yang sudah tidak sesuai dengan AD/ART di Persada, seorang Ketua Persada Kabupaten Lumajang Nursamsono masih menjabat aktif tetapi menjadi pengurus Organisasi Sapta Darma sebagai Tuntunan.
Tentu hal tersebut harus di sikapi dengan tegas oleh Ketua Umum Persada Pusat Maen Soeryono.SH.MH. (DK-1 Bali).