Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Sesuai dengan undang-undang RI nomor 3 tahun 2002 pada pasal 1 (2) disebutkan bahwa pertahanan negara menggunakan sistem pertahanan semesta, dimana seluruh komponen memiliki hak dan jewajiban dalam pertahanan negara.
Selain itu menurut Dandim 0802/Ponorogo, Letkol Inf Slamet Sarjianto, jajaran TNI juga memiliki tugas melaksanakan penyiapan pertahanan negara dengan memanfaatkan potensi wilayah menjadi potensi pertahanan melalui pembinaan teritorial.
“Kemanunggalan TNI dengan rakyat menjadi prasyarat penting dalam rangka mewujudkan Sishanta melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan bersama,” ujar Letkol Inf Slamet Sarjianto.
Salah satu contohnya adalah dalam pendampingan Pertanian yang dilaksanakan oleh Serda Subroto selaku Babinsa Nglarangan Koramil 0802/05 Kauman, Ponorogo yang melaksanakan pendampingan penyiapan penanaman padi milik anggota Kelompok Tani Tunas Muda di desa tersebut, Selasa (26/12/2017).
Masih menurutnya, kemanunggalan yang dirasakan oleh masyarakat dan TNI berjalan secara alamiah terjalin diantara kedua komponen ini. “Sehingga dapat tercapainya pembinaan demografi dan kondisi sosial yang baik guna menciptakan stabilitas dalam kehidupan sehari-hari yang merupakan salah satu sasarab pembinaan teritorial oleh satuan Koramil 0802/05 Kauman,” imbuhnya.
Disamping itu, pendampingan pertanian juga ditujukan untuk terwujudnya pencapaian sasaran produksi Pajale pada Upsus Swasembada Pangan Kodim 0802/Ponorogo. (MUH NURCHOLIS)