Serahterima Tugas Jaga Rutin Setiap Pergantian Tugas Jaga

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Untuk kesiapsiagaan anggota serta menyampaikan arahan rencana kegiatan berikutnya terhadap anggota yang melaksanakan tugas jaga, maka Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng secara rutin mewajibkan kepada anggota jaga untuk melakukan apel serah terima tugas jaga selama 1 x 12 jam, saat pergantian petugas jaga.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Ularan Sambangi Kesiap Siagaan Anggota Linmas

Setiap pergantian tugas jaga, petugas jaga lama dan baru wajib melaksanakan apel serah terima tugas jaga, hal ini dilakukan agar masing-masing petugas jaga lama maupun baru dapat mengetahui segala informasi yang terjadi di wilayah Polsek Gerokgakā€¯ kata Kapolsek Kompol Ketut Relo Kusada, Minggu , 24 Desember 2017, Pukul 19.45 wita.

Baca Juga:  Danramil Candi menghadiri peresmian Pos Damkar.

Selain itu, antara petugas jaga lama dan baru dapat mengetahui kondisi dan jumlah barang iventaris maupun tahanan yang menjadi tanggung jawab petugas jaga baru maupun menyampaikan kejadian kejadian dan perkara yang sudah ditangani oleh petugas jaga lama, ungkap Kapolsek.(Ryu)

Baca Juga:  Sidak Gudang Produksi Beras oleh Satgas Pangan Polres Buleleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *