OJK: Jangan Mau Di Intimidasi dan Di Teror Oleh Yang Namanya Debt Colektor

Senin, 25 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia, Detikkasus.com – Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.“`

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusahaan Pembiayaan utk menarik secara paksa kendaraan dari Nasabah yg menunggak Kredit kendaraan.

*Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.*

Baca Juga:  Polsek Singaraja Laksanakan Patroli Dialogis Pantau Terminal Penarukan

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dlm perjanjian kredit kendaraan bermotor.
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

*Pihak Leasing Wajib Mendaftarkan setiap Transaksi Kredit di depan Notaris atas perjanjian Fidusia ini.*

Jadi perjanjian Fidusia ini melindungi aset Konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan !!!

Baca Juga:  Patroli Dialogis, Dekatkan Polisi dengan Masyarakat

Sehingga kasus Anda akan disidangkan & pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan kendaraan Anda akan dilelang oleh pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Baca Juga:  Bojonegoro mendapatkan penghargaan juara pertama kategori pelayanan website.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan.

“`Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.“`

Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena mena dari Mata Elang atau Debt Collektor.
Semoga Bermanfaat.

“Mari Tertib Hukum !!! Hargai Hukum agar kita menjadi Masyarakat Cerdas.”

(Sumber : Lembaga OJK /Dk/Buulolo)

Berita Terkait

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Terimakasih Kepada Bapak Dr. H. Budiyono SH.,MH ;Yang Telah Memberikan Karpet,Sajadah Dan Bantuan Paving Untuk Masjid AT-TAQWA

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB