Dua kawanan pencuri pipa pertamina yang berhasil ditangkap Reskrimum terus dikembankan pihak Reskrimsus | Detik Kasus Jambi.

Jambi, Detikkasus.com – Dua kawanan pelaku pencurian pipa besi milik PT Pertamina yang diringkus anggota Ditreskrimum Polda Jambi,
yang belum lama ini masih terus diperiksa. Keduanya adalah EM (47) warga Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi dan R (38) warga Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru.

Dari hasil pemeriksaan Reskrimsus Polda Jambi ada ratusan batang pipa besi yang diamankan. Dengan ukuran diameter 2,78 inci dengan panjang 5 meter sebanyak 190 batang, pipa sucrot dengan panjang 2 meter sebanyak 179 batang. Lalu pipa Sucrot dengan panjang 7 meter sebanyak 19 batang, 4 buah mata gerinda pemotong besi.

Baca Juga:  Dandim 0824 Nobar Bersama Santri Ponpes Nurul Qurnain Desa Baletbaru Kecamatan Sukowono

“Sejumlah Barang bukti ini dijual ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Kabag Ops Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP P Siregar kepada awak media di Mapolda Jambi, (26/7).

Ia jelaskan,kawanan tersangka menggasak pipa besi bekas pengeboran dan penyaluran minyak mentah milik PT Pertamina di Kenali Asam pada siang hari menggunakan mobil. Namun, ia memastikan tak ada keterlibatan dari pihak perusahaan.

Baca Juga:  BERBAGI KEBAHAGIAAN DI HARI BAHAGIA UNTUK SESAMA.

“Mereka sudah beraksi tiga kali dalam tahun ini. Yang pertama dan kedua lolos. Semuanya dalam tahun ini,” jelasnya. Siregar menegaskan bahwa kedua tersangka bukan bekerja(karyawan) Pertamina.

Menurutnya, atas perbuatan tersangka, PT Pertamina diduga menelan kerugian sekira Rp 40 juta. “Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat. Ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas Bila dengan Bengkala Ajak Tokoh Masyarakat Bila Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas

Dua kawanan tersangka Satu diantara tersangka, EM dia mengaku menjual pipa-pipa tersebut secara kiloan seharga Rp 4.000 per Kg-nya. “Yang pertama dapat Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) . Yang kedua kali Rp 7.000.000 tujuh juta rupiah. (Ndra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *