Detikkasus.com | Bojonegoro – Bagi anda warga masyarakat Bojonegoro maupaun masyarakat luar Bojonegoro yang sedang liburan di Bojonegoro, jika masa aktif SIM anda akan segera habis pada saat libur natal dan tahun baru, Sat Lantas Polres Bojonegoro memberikan solusi bagi anda yang hendak mengurus SIM saat masa aktifnya habis pada saat libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, SH., SIK., MH kepada tribratanewsbojonegoro memberikan informasi mengenai pengurusan SIM bagi masyarakat yang masa aktifnya habis pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Bahwa sesuai dengan surat telegram Kapolri tentang hari libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan ada perubahan jadwal pelayanan di bidang regident termasuk salah satunya pelayanan SIM, untuk itu masyarakat bisa mengurus SIM setelah libur Natal dan Tahun Baru selesai.
“Pelayanan SIM akan libur pada tanggal 24 sampai 26 Desember 2017, tanggal 31 Desember 2017 dan tanggal 1 Januari 2018” ungkap Kasat Lantas.
Lebih lanjut Kasat Lantas juga menambahkan bahwa bahwa perubahan jadwal pelayanan tersebut berlaku di Satpas seluruh Indonesia.
“Masyarakat bisa memperpanjang hingga tanggal 6 Januari 2018” imbuh Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga menjelaskan bahwa pada hari libur tersebut, Polres Bojonegoro akan meningkatkan pengamanan perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
“Bagi masyarakat silahkan memanfaatkan toleransi waktu untuk perpanjangan, dan saat ini pelayanan Satpas Polres Bojonegoro sudah Online”, pungkas Kasat Lantas.
Penulis : Humas/Heri