Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017, pukul 09.30 WIB Reskrim Polsek Candi telah ungkap Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
DASAR Laporan Polisi nomor : LP/46/XII/ 2017 /Jatim / Resta Sda / Sek Cnd, tgl 23 Desember 2017.
WAKTU KEJADIAN :
Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2017 sekira pukul 09.00 WIB .
TKP- Tempat kejadian perkara di
Desa Balunggabus Rt 02 Rw 01 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
KORBAN / PELAPOR :
ROYUL NUR AINI, 25 th, islam ibu rumah tangga, alamat Desa Balunggabus Rt 02 Rw 01, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka:
1. M. CANDRA PRASETYO, 21 th, ind, islam, tidak bekerja, alamat Desa Raos Naru Timur Rt. 02 Rw. 04 Desa Carat Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
2. MIFTAUL ANAM, 23 th, ind, islam, tidak bekerja, alamat Desa Raos Baru Gg. 11 Desa Carat Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
SAKSI – SAKSI :
1. ROYUL NUR AINI, 25 th, ind, islam ibu rmh tangga, alamat Desa Balunggabus Rt. 02 Rw. 01, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
BARANG BUKTI :
– 1 ( satu ) unit Sepeda motor Yamaha Mio J No.pol W 5131 RI
– 2. Sepeda motor No Pol :N 6858 TAM (milik pelaku)
Tersangka berpura pura akan beli bensin, langsung menaiki sepeda motor korban yang kebetulan kuncinya terpasang/nyantol
KRONOLOGI :
Pada hari Sabtu tanggal 23 Des 2017, pukul 09.00 WIB, sewaktu korban ROYUL NUR AINI, Berkunjung kerumah bu de nya yg rumahnya berseberangan jln dengan menaiki spd motor yamaha Mio J miliknya W 5131 RI, sesampai dirumah bu de nya korban memparkir sepeda motornya dan ia duduk disebelahnya, tidak lama kemudian datang pelaku ( M.Candra Prasetyo) yang langlsung akan membeli bensin pada bu de korban, setelah akan diambilkan bensin dan ditanya mana sepeda motornya, pelaku menjawab agar bensin ditumpahkan ke tanah.
Kepada Detikkasus.com Kompol Kusminto menjelaskan, Lebih lanjut: Setelah itu pelaku langsung menaiki sepeda motor korban, pada saat akan menghidupi mesinnya, korban berupaya menarik kunci kontak dan mengambil dompet yang ada di begasi sepeda motornya lanjut menyelamatkan diri kebelakang rumah sambil minta tolong, saat itu pelaku membuntuti sambil memaksa minta kunci kontak sepeda motor, dan dlm waktu yang bersamaan, pelaku langsung diamankan orang tua korban selanjutnya dibawa ke ketua RT dan lanjut ke kantor Kepala Desa, pada saat itu ternyata pelaku ada temannya yg sedang menunggu dgn mengendarai sepeda motor Honda CB 150 A No.pol N 6858 TAM, akhirnya kedua pelaku tsb dibawa ke kantor balai Desa Balunggabus, dan selanjutnya diamankan ke Polsek Candi guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
LANGKAH-LANGKA YANG DIAMBIL Kepolisian :
– Membuat Laporan Polisi
– Mengamankan tersangka dr amuk masa.
– Sita barang bukti
– Melakukan Sidik Riksa Saksi-saksi dan tersangka
– Melakukan Gelar Perkara.
Tindak lanjut kepolisian:
1. Sidik tuntas.
2. Ungkap kasus dan jaringan.
3. Proses lanjut ke JPU. Jelas Kapolsek Candi Kompol Kusminto kepada detikkasus.com – (PRIYA).