Polres Bojonegoro Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong.

 

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi didampingi Kasat Lantas AKP Aristianto BS SH SIK MH, pada Jum’at (22/12/2017) siang, lakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong ke sejumlah bengkel dan servis kendaraan bermotor yang berada di Kota Bojonegoro.

Kepada pemilik bengkel dan servis knalpot, Kapolres dan Kasat Lantas, menghimbau agar para pemilik bengkel tidak membuat dan atau tidak melayani permintaan pemasangan knalpot brong. Karena selain mengganggu orang lain juga sangat rentan memicu terjadinya gesekan dengan warga maupun antar pengendara motor lain di jalan.

Baca Juga:  DETIK KASUS | SD NEGERI 3 KATONSARI DIDATANGI TIM DARI PUSKESMAS UNTUK MEMBERIKAN OBAT KEPADA ANAK-ANAK SEKOLAH

“Jauh jauh hari kita lakukan sosialisasi ini karena biasanya pada malam tahun baru, anak muda melampiaskan dengan memasang knalpot brong dan blayer-blayer, hal itu bisa menimbulkan keributan,” terang Kapolres.

Bukan hanya di dalam kota saja, Kapolres juga menginstruksikan kepada polsek jajaran, untuk membantu proses sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di tingkat kecamatan dan desa. Karena tidak menutup kemungkinan, remaja yang berasal dari desa juga ingin merayakan pergantian tahun ke kota.

Baca Juga:  Kisah Pilu Wanita 48 Tahun Asal Mulyorejo Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Kita juga instruksikan Bhabinkamtibmas untuk sosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong,” ucap Kapolres.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS yang mendampingi Kapolres Bojonegoro melakukan sosialisasi menyampaikan bahwa, selain menjelang Natal dan pergantian tahun agar tetap kondusif, sosialisasi ini juga sebagai upaya Polres Bojonegoro meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas. Sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan khususnya menjelang perayaan Tahun Baru 2018 di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Himbau Watga Untuk Selalu Menjaga Kamtibmas

“Dengan cara ini kita harapkan dapat meminimalisir pelanggaran, jika tetap ada yang nekat memasang knalpot brong akan kami lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kasat Lantas, AKP Aristianto.

Pada sosialisasi juga dilakukan penempelan stiker larangan penggunaan knalpot brong yang dilakukan oleh Kapolres, Kasat Lantas dan anggota Dikyasa Sat Lantas di sejumlah bengkel dan servis kendaraan bermotor. (her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *