Pencabulan, Sedang Tertidur, Anak Ini Disetubuhi Paksa Ayah Kandungnya Sendiri Hingga Pendarahan | Reporter :Z,Arifin

Polda Jateng – Polres Kendal, detikkasus.com – Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh seorang Bapak di Kendal, Jawa Tengah, yang tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Tersangka Ss (40 th) warga Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal melakukan tindakan bejatnya itu saat anak gadisnya yang masih duduk dibangku SMP tersebut sedang tidur bersama kedua adiknya.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menjelaskan kejadian persetubuhan dan pencabulan itu terjadi pada Selasa (18/7/2017) malam. Saat itu korban sedang tidur bersama kedua adiknya. Karena pada waktu itu ibu korban tidak berada dirumah kemudian pelaku muncul niat dan menyusul korban kedalam kamar. Awalnya pelaku menggerayangi tubuh korban dan selanjutnya menyetubuhi korban dengan paksa. Akibat persetubuhan secara paksa tersebut korban mengalami pendarahan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga:  Prajurit Yon POM 2 Mar Digembleng Kemampuan Menembak Pistol Dan Senapan

“Mengetahui peristiwa tersebut pelapor yang merupakan ibu kandung korban tidak menerima perbuatan dari suaminya dan melapor ke Polres Kendal”, jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Berita Polisi | Bripka Mulyono Ingatkan Pengunjung Wisata Alam Bukit Kelam Agar Berhati Hati Jika Naik Kepuncak.

Atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, serangkaian kebohongan, membujuk atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh orang tua / wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 01/2017 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas Saat Musim Hujan

Sumber : polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *