Pencabulan, Sedang Tertidur, Anak Ini Disetubuhi Paksa Ayah Kandungnya Sendiri Hingga Pendarahan | Reporter :Z,Arifin

Rabu, 26 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Polres Kendal, detikkasus.com – Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh seorang Bapak di Kendal, Jawa Tengah, yang tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Tersangka Ss (40 th) warga Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal melakukan tindakan bejatnya itu saat anak gadisnya yang masih duduk dibangku SMP tersebut sedang tidur bersama kedua adiknya.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menjelaskan kejadian persetubuhan dan pencabulan itu terjadi pada Selasa (18/7/2017) malam. Saat itu korban sedang tidur bersama kedua adiknya. Karena pada waktu itu ibu korban tidak berada dirumah kemudian pelaku muncul niat dan menyusul korban kedalam kamar. Awalnya pelaku menggerayangi tubuh korban dan selanjutnya menyetubuhi korban dengan paksa. Akibat persetubuhan secara paksa tersebut korban mengalami pendarahan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga:  UU 284 KUHP

“Mengetahui peristiwa tersebut pelapor yang merupakan ibu kandung korban tidak menerima perbuatan dari suaminya dan melapor ke Polres Kendal”, jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Tim KPK Boyong Tangkapannya ke Mapolda Jatim | Reporter : Z,Arifin.

Atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, serangkaian kebohongan, membujuk atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh orang tua / wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 01/2017 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Bupati, Ketua DPRD, dan Sekda Apresiasi Prestasi Dinas PUPR

Sumber : polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru