Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com – unit Penyidik Sat Res Narkoba , pada hari Jumat , 22 Desember 2017 sekira pukul 12.00 Wita bertempat di poliklinik Pratama Polres Buleleng melakukan kegiatan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dugaan kasus tindak pidana Narkotika yang sedang ditangani oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polres Buleleng .
Walaupun seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika ataupun tindak pidana lainnya , tersangka tetap mempunyai hak-hak nya yang melekat padanya salah satu dari haknya adalah memperoleh kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatannya Sesuai dengan pasal 58 KUHAP karena tersangka tidak memiliki dokter pribadi, penyidik Sat Narkoba secara berkala membawa tersangka ke poliklinik pratama Polres Buleleng untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka baik tersangka yang meminta atau tidak sehingga proses penyidikan yang dilakukan polri atau penyidik tidak menyalahi HAM .
Kasat Narkoba atas izin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa” Kami selalu menekankan dan mengingatkan penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng hak – hak dari tersangka dan akan terus berupaya melakukan pengecekan dan juga memberikan arahan kepada anggota utk selalu memeriksakan kesehatan dari tersangka sehingga tidak menghambat proses penyidikan dan juga tidak menyalahi HAM ” , demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H
Kegiatan selesai dilaksanakan pukul 13.30 Wita dalam keadaan terkendali aman.(Ryu)