Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Pamekasan, 2 (Dua) wanita pemandu lahu atau Purel masing-masing Sri Wulandri (21) warga Gringging, Kabupaten Kediri dan Rosida Arsy (20) Warga Paterongan, Kabupaten Jombang, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kejadian pada hari rabu (20/12/2017) pagi.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan, ditangkapnya kedua wanita tersebut karena tidak bisa menunjukkan identitas.
“Kami temukan di Kos-kosan Zam-zam Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, kaeduanya merupakan penyanyi,” katanya.
Menurut pengakuannya, tambah Yusuf, keduanya merupakan peyanyi di beberapa rumah makan yang menyediakan hiburan tersebut, perkali nyanyi ia dapat bayaran Rp 100 ribu.
“Sistemnya ia dipanggil oleh operator cafe, dibayar Rp 100 oleh operatornya,” tambah Yusuf.
Keberadaan dua wanita Purel atau Wanita penghibur di Bumi Gerbang Dalam itu melanggar aturan, akibatnya ia harus dipulangkan ke daerah asalnya.
“Kami pulangkan, biar mengurus kartu identitas,kalau ia sudah punya KTP mau kembali ke Pamekasan tidak masalah,” tutup Yusuf. (PRIYA).