Aliansi Pemuda Anti Narkotika melakukan Aksi Unjuk Rasa Menuntut Transparansi Proses Hukum Alex

Detikkasus.com – Makassar – Puluhan Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Narkotika melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejati Sulselbar, sekira Pukul 14.30.00 WITA, di jalan Urip Sumoharjo Makassar. Rabu 20/12/2017

Para pengunjuk rasa tersebut dari beberapa Lembaga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Narkotika diantaranya Genetika Kota Makassar, Gempur, HAM Sulsel dan PPM Sulsel.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung dibawah derasnya Hujan tidak menyurutkan semangat para pengunjuk rasa lantaran kekecewaanya terhadap penegak Hukum.

Baca Juga:  Unit Lantas Gerokgak Melaksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas

Kemudian pengunjuk rasa tersebut melakukan orasi secara bergantian dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian

Polemik penanganan kasus obat daftar G saudara Alex yang tertangkap beberapa bulan yang lalu, Alex pengedar obat daftar G yang di ringkus oleh Polsek Gowa dan sempat berpolemik karena beberapa kali Alex ini bebas dari jeratan hukum

Maka dari itu ke empat lembaga tersebut geram melihat perkembangan penanganan kasus Alex yang di Vonis oleh pengadilan hanya 6 Bulan sementara yang ditemukan Ribuan obat-obatan terlarang dan termasuk daftar pengedar Obat-obatan Daftar G yang terbesar di Sulsel.

Baca Juga:  Selama Juni - Juli 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 14 Kasus Kejahatan

Ardi Mochtar selaku jendral Lapangan Mengatakan pada awak media bahwa Institusi penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulselbar beserta dengan jajarannya agar tidak tebang pilih dalam hal penegakan supremasi hukum seperti dalam penanganan kasus saudara Alex bos pengedar obat daftat G

Baca Juga:  Menjabat 1 Tahun Hendi Berhasil Pulihkan Ekonomi Kota Semarang di Tengah Pandemi

” Jangan biarkan perusak generasi Bangsa untuk bebas berkeliaran ditanah Sulawesi Selatan ” tegas Ardi Moctar

Sementara itu Koordinator Mimbar dalam orasinya mengatakan pengadilan negeri harus transparan dalam penanganan kasus hukum Alex, seharusnya penegak hukum hari ini harus melakukan upaya-upaya yang dapat memberatkan oknum pengedar Obat jenis daftar G sehingga peredaran obat terlarang tersebut tidak terjadi lagi. tutup Wahyu selaku Kormim. (Wahyu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *