Edarkan Pil Koplo, Ratno Candra Prasetyo Warga Desa Punjul di Gelandang Sat Res Narkoba Polres Kediri.

Satreskoba Polres Kediri Gelandang Pengedar Pil Koplo asal Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kediri

KEDIRI, Detik Kasus.com – Ratno Candra Prasetyo Alias Cater bin Misran (30) Warga Dusun Darungan Desa Punjul Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri terpaksa di gelandang Petugas Satreskoba Polres Kediri

Baca Juga:  DELAPAN JENIS REZEKI DARI ALLAH

Pelaku di ciduk Petugas lantaran kedapatan konsumsi Pil Koplo dan juga menjadi pengedar barang Haram tersebut.

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,SH.MH mengatakan, Retna Candra Prasetyo di tangkap di rumahnya dengan barang bukti 72 Pil Doubel L dan 1 buah Hp merek Evercros.

Baca Juga:  Mendekati Tugas Ke Marauke, Yonif 611/Awang Long Asah Drill Taktik Pertempuran Tingkat Peleton

“Akibat Perbuatanya dia suda Kita jebloskan di tahanan Rutan Kediri,”Ujar AKP Eko Kepada Detikkasus.com pada hari selasa (19/12/2017)

Hal Senada juga di Sampaikan Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, Penangkapan terhadap Pelaku berawal dari Informasi Masyarakat atas hal itu kemudian Petugas melakukan Penyelidikan alhasil Pelakupun berhasil di ringkus beserta barang bukti Pil Doubel L

Baca Juga:  Secara Rutin Bhabinkamtibmas Desa Bukti Sampaikan Pesan - Pesan Kamtibmas

“Dia Kita jerat UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 yang mana ancaman Hukumanya 12 tahun Penjara,”Pungkasnya, Kepada Detikkasus.com (Pria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *