Propinsi DKI Jakarta, Detikkasus.com –
Selasa,19/12/ 2017, Bertempat di Redtop dan Convention Center, Jakarta, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) telah melakukan penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Penanganan Terpadu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan bersama Kementerian dan Lembaga Negara yang merupakan perpanjangan MoU yang telah berakhir pada Tahun 2015 yang difasilitasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh DPN PERADI bersama dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, Komisi Nasional Anti Kekeradan Terhadap Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.
Bahwa untuk menindaklanjuti MoU bersama ini, kami DPN PERADI berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan korban kekerasan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Memberikan materi penunjang tentang Hak-hak Perempuan, berdasarkan hukum nasional dan internasional melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat bagi para Calon Advokat.
2. Memberikan penguatan bagi para Advokat PERADI melalui Pendidikan Berkelanjutan dalam bentuk Diskusi Terfokus internal PERADI, terkait dengan materi Perspektif Gender dan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan agar para Advokat memiliki pemahaman yang komprehensif dalam melakukan advokasi, terhadap Perempuan Korban Kekerasan.
3. Memberikan Bantuan Hukum kepada Perempuan Korban Kekerasan melalui Pusat Bantuan Hukum PERADI;
Demikian Pernyataan ini kami sampaikan.
BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA,
Rasida Siregar, S.H. R. Astuti Sitangang, S.H.,M.H.,
Selaku Ketua Dan Wakil Ketua.
Mengetahui :
DR. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M. Sugeng Teguh Santoso, S.H.,
Ketua Umum Sekretaris Jenderal. Musa Darwin Pane selaku Ketua Peradi Bandung menyambut baik Mou yg baik tersebut. ( Ted ).