Detikkasus.com – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar kembali tangkap seorang pelaku Narkoba jenis tanaman Daun Ganja Kering di Lingkungan Teratak Kel. Pasir Sialang Kec. Bangkinang setelah buron dan ditetapkan sebagai DPO sejak satu setengah tahun lalu.
Tersangka kasus Narkoba yang diamankan SatRes Narkoba Polres Kampar ini adalah HN alias EF (LK 37) warga Teratak Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang.
Sebelumnya telah diamankan barang bukti antara lain 1 buah Toples bening berisikan Narkotika jenis Daun Ganja kering, sebuah dompet warna Coklat merk Levi’s, 1 blok paper (kertas rokok) merk Mars Brand, 1 unit sepeda motor Honda CS, 1 unit HP merk Nokia dan uang tunai sebesar Rp 720 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin 27 Juni 2016 silam, saat itu anggota SatRes Narkoba melakukan penggerebekan di rumah HN alias EP, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas dengan cara terjun ke kolam bekas galian C di belakang rumahnya kemudian lari kedalam hutan.
Kemudian di rumah pelaku ini dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ketika itu ditemukan barang bukti sebuah Toples bening berisi Narkotika jenis Daun Ganja kering yang diletakkan pada tumpukan bibit sawit disamping rumahnya, atas temuan itu HN ditetapkan sebagai DPO.
Pelarian HN alias EP ini berakhir Minggu sore (17/12/2017) sekira pukul 15.30 Wib, saat tim opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat info bahwa DPO ini sedang berada di sekitar rumahnya di Dusun Teratak Kel. Pasir Sialang.
Tanpa buang waktu Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung mendatangi rumah pelaku yang telah buron selama setahun lebih ini, petugas berhasil mengamankan dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka HN alias EP ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan, jelasnya. (Arifin).