Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com – pada hari Senin, 18 Desember 2017 sekira pukul 11.00 Wita anggota penyidik Satuan Narkoba Polres Buleleng yang menangani kasus tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial A M alias Agus yang ditangkap pada 28 Agustus 2017 lalu di Desa Berombong, Kec. Celukan Bawang.
Setelah menerima Surat P-21 dari Kejaksaan yang menandakan bahwa berkas perkara tersangka A M alias Agus telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil salah satu anggota Unit Idik Sat Narkoba yakni Bripka Nyoman Sumanegara melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntunt Umum agar kasus A M alias Agus dapat segera di selesaikan.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H atas izin Kapolres Buleleng mengonfirmasi bahwa“Memang benar pada hari ini anggota kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bkti kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersangka atas nama A M ke Jaksa Penuntut Umum dan hal tersebut menandakan bahwa tanggung jawab penyidikan yang selama ini penyidik kami jalani telah selesai dan selanjutnya tanggung jawab tersebut berada ditangan Jaksa”, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyata TJ, S. Sos, SH.(Ryu)