Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2018 telah ditetapkan sebesar Rp 2.153 juta per bulan. Nilai UMK ini mengalami kanaikan hingga 8,75% dibanding UKM tahun 2017 yang pada posisi Rp 1.880 juta/bulan.
Kadis Tenaga Kerja dan Transmisi Kabupaten Humbang Hasundutan Drs.Jhonny Gultom, jumat (15/12-2017) ketika berbincang dgn awak media di ruang kerjanya mengatakan, penetapan angka UMK tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/638/KTPS/2017 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Humbang Hasundutan, setelah pada 1 November 2017 telah ditetapkannya Upah Minimun Propinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 2,132 juta per bulan.
Untuk penentuan UMK, terlebih dahulu melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Humbahas tanggal 7 November 2017 dan surat Bupati No 2695/HH/XI/2017 perihal rekomendasi penetapan UMK tahun 2018. Penetapan upah tersebut sudah terlebih dahulu melalui berbagai tahapan agar penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusaan di daerah,” paparnya.
Jhonny Gultom juga menambahkan, “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan pertimbangan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan ketentuan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 sampai dengan 1 tahun atau lebih, dan pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah yang diatur dalam persyaratan kerja sesuai dengan yang diberlakukan perusahan.” Simpulnya. (EM)