Tahun 2018, Upah Minimum Kabupaten Humbang Hasundutan Naik Menjadi 2,153 Juta/Tahun – Detik Kasus Sumut.

Senin, 18 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun 2018 telah ditetapkan sebesar Rp 2.153 juta per bulan. Nilai UMK ini mengalami kanaikan hingga  8,75%  dibanding UKM tahun 2017 yang pada posisi Rp 1.880 juta/bulan.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmisi Kabupaten Humbang Hasundutan Drs.Jhonny Gultom, jumat (15/12-2017) ketika berbincang dgn awak media di ruang kerjanya mengatakan, penetapan angka UMK tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara No 188.44/638/KTPS/2017 tentang penetapan upah minimum Kabupaten Humbang Hasundutan, setelah pada 1 November 2017 telah ditetapkannya Upah Minimun Propinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 2,132 juta per bulan.

Baca Juga:  Kapolsek Singaraja Pantau Pelaksanaan Pilkel di Desa Tukadmungga

Untuk penentuan UMK, terlebih dahulu melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Humbahas tanggal 7 November 2017 dan surat Bupati No 2695/HH/XI/2017 perihal rekomendasi penetapan UMK tahun 2018. Penetapan upah tersebut sudah terlebih dahulu melalui berbagai tahapan agar penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusaan di daerah,” paparnya.

Baca Juga:  Diduga Kurang Pengawasan, Proyek Rabat Beton 'Seumur Jagung' Retak

Jhonny Gultom juga menambahkan, “Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang menyatakan,  Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dengan pertimbangan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan ketentuan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 sampai dengan 1 tahun atau lebih, dan pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah yang diatur dalam persyaratan kerja sesuai dengan yang diberlakukan perusahan.” Simpulnya. (EM)

Baca Juga:  Didatangi Si-Mokos, Warga Lokasi TMMD Terkesan

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB