Dana BOS Diterima Sekolah Per-Siswa SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, dan SMA/ SMALB dan SMK AJARAN 2017-2018

Detikkasus.com – Berdasarkan Juknis BOS Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017, Bahwasannya sasaran Anggaran Dana BOS bagi Sekolah mulai SD/ SDLB/ SMP/SMPLB dan SMA/ SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB dan SMA/ SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

Baca Juga:  Kapolres Gresik Dampingi Ziarah Wali Rombongan Robinkar SSDM Polri

SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB dan SMA/ SMALB/ SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

Adapun untuk besaran jumlah dana BOS diterima / Satuan Biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Dengan rincian pada masing-masing jenjang pendidikan dan jumlah satuan biaya BOS diterima/peserta didik/tahun sebagai berikut:

Baca Juga:  Asper KBKPH Pesanggaran Di Duga Telah Mengancam Salah Satu Warga

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

Untuk penyaluran dana BOS ke setiap sekolah penerima dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Baca Juga:  Sambut HUT Ke-75 Korps Marinir, Prajurit Marinir Dan PNS Wilayah Surabaya Berdoa Bersama di GKJW Karangpilang

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Demikian informasi mengenai perhitungan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan rincian per-peserta didik per-tahunnya di tahun anggaran 2017 ini. Publikasi: PRIYA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *