Polres Seruyan berhasil tangkap W (48) beserta 15 gram sabu | Detik Kasus Kalimatan Tengah.

Senin, 24 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan Tengah, Detikkasus.com – Kapolres Seruyan AKBP. Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., MH. Melalui Satuan Resnarkoba telah membenarkan penangkapan W (48). Pada hari minggu Pukul 17.00 wib.

Berdasarkan informasi masyarakat setempat, dengan sigap Satuan Resnarkoba turun ke lokasi target dan menangkap W (48) beserta 15 gram sabu, dan satu buah pipet kaca miliknya. Tersangka di tangkap di jalan raya desa. Sungai Bakau Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan. Pada saat penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dari petugas, Petugas Kepolisian akhirnya melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada bagian kaki kiri pelaku W (48) sendiri merupakan warga Desa Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. ” Kapolres Seruyan AKBP. Nandang Mu’min Wijaya, S.IK., MH himbau warga masyarakat untuk untuk bekerjasama memerangi peredaran narkoba yang marak beredar selama ini, tegas Kapolres ”
Pelaku akan kami jerat dengan Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau ancaman maksimal hukuman mati serta denda 10 miliard rupiah. Tegas Kapolres “. Senin, 24 juli 2017 (wws jejak kasus)

Baca Juga:  Upaya Unit Reskrim Tekan Kriminalitas Terus Ditingkatkan Dengan Berbagai Terobosan

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru