Istri Bupati Nganjuk Ita Triwibawati Di Cekal Untuk Tidak Keluar Negeri, Demi Kepentingan Pemeriksaan KPK.

detikkasus.com – Jakarta – Demi Kepentingan Pemeriksaan, Kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pencegahan terhadap lima orang tidak berpergian ke luar negeri.

Meraka yang di cegah antara lain Ita Triwibawati Istri Bupati Nganjuk, Achmad Afif alias Didik merupakan pihak swasta,Syaiful Anam Kepala desa Sidoarjo, dan pegawai pemerintahan kabupaten Nganjuk Sekar Fatmadani, serta Nurrosyid Hussein Hidayat selaku PNS protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk.Nurrosyid juga ajudan Taufik.

Baca Juga:  Bhabin Banjar Kunjungi Warung Warga Himbau Tidak  Mengkonsumsi Miras

“Untuk kepentingan pemeriksaan, terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Nganjuk,KPK meminta pencegahan ke luar negeri sejak tanggal 27 Oktober 2017 – 27 April 2018 “.ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah Jum’at (15/12/2017), di gedung KPK Jakarta.

Baca Juga:  Kepada Satgas Apter, Danrem 081/DSJ : Tugas ini Merupakan Penghargaan

Taufiqurahman di tangkap pada hari Rabu (25/10/2017) setelah menerima uang di suatu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Menurut Febri, Taufiq diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 2 Milyar dari dua rekanan kontraktor di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga:  Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Ibu Rumah Tangga

Uang 1 milyar itu terkait proyek infrastruktur dan selebihnya di duga terkait mutasi dan promosi jabatan di kabupaten Nganjuk, beserta fee proyek tahun 2016-2017.

Penetapan tersangka ini sudah kedua kalinya yang sebelumnya Taufiq ditetapkan tersangka setelah menerima suap 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk. (PRIYA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *