Polres Blora Terus Melakukan Pemantauan Aktivitas Anggota Hizbut Tahir Indonesia (HTI) di Wilayah Kabupaten Blora | Reporter : Z,Arifin

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com -Setelah pemerintah Indonesia secara resmi melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM), membubarkan Ormas Islam yang dinilai bertentangan dengan Pancasila tersebut.

“Kita masih terus mengawasi kegiatannya anggota (HTI),” ungkap Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Saptono, S.I.K, M.H kepada polresblora.com, Senin (24/7).

Beliau mengungkapkan, sejak ada wacana HTI akan dibubarkan oleh pemerintah Indonesia, kegiatan HTI di Blora sudah tidak pernah terlihat lagi.

“Sebelum dibubarkan saja, sudah tidak pernah terlihat kegiatannya. Pengawasan bukan hanya dilakukan pihak Kepolisian, tetapi juga bersama dengan pemerintah daerah,” katanya.

AKBP Saptono pun mengimbau kepada masyarakat Blora, untuk tidak mengikuti kegiatan ormas yang berlawanan dengan ideologi Pancasila. Sebab, pemerintah tidak akan​ segan mengambil langkah hukum, jika suatu ormas dinilai mencoba mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga:  Bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Jalan Cibeber Desa Sukamanah, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi Memprihatinkan,

“Lebih baik kita sama-sama membangun masyarakat, tetangga kita, untuk bisa lebih baik. Tidak superior, semua sama di mata hukum,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora juga telah mengeluarkan larangan adanya aktivitas organisasi HTI dalam bentuk apapun di Blora. Hal itu menyusul pencabutan badan hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).

“Kita akan lihat nanti perkembangannya. Secara organisasi sudah dibubarkan, nanti person-personnya, pengurus-pengurusnya akan kita pantau,” kata AKBP Saptono.

Baca Juga:  Closing Ceremony Surfing Internasional Nias Pro 2019 WSL QS 3000 Nisel

Dirinya menegaskan Polri akan melakukan proses hukum bila masih ada anggota HTI yang menyampaikan khotbah dengan tema khilafah.

“Ya bisa ditindak (jika masih berpidato tentang khilafah). Nanti kalau masih ada yang memaksakan ngomong bahwa itu (khilafah), kita bisa proses. Sesuai dengan klausul pidananya, kita akan lihat,” ujar dia.

AKBP Saptono menyebut penindakan terhadap ormas yang anti-Pancasila tetap dilakukan meski ormas tersebut berganti nama. “Ya pasti dibubarkan oleh pemerintah,” katanya.

Status badan hukum HTI dicabut Kemenkum HAM dengan mengacu pada Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Pemerintah membubarkan HTI demi keutuhan NKRI.

Disampaikannya, dengan adanya pencabutan badan hukum oleh Kemenkum-HAM, secara otomatis HTI telah dibubarkan atau dianggap sebagai organisasi ilegal. Sehingga pihaknya memiliki kewenangan, untuk tidak memberikan izin atau membubarkan aktivitasnya di Blora.

Baca Juga:  Pos Pol Pancasari Laksanakan Pengamanan Lalin di TK Candi Mas Pancasari

“Setelah ada pencabutan status badan hukumnya, organisasi masyarakat (Ormas) tersebut bubar dan pengurus di bawahnya mengikuti pengurus di atasnya. Mudah-mudahan di Blora pasca pembubaran HTI tetap kondusif, dan pengurus di Blora diharapkan tidak ada aksi unjuk rasa apalagi sampai anarkis,” pungkas Kapolres Blora.

Sumber : Kasubag Humas Plores Blora

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *