Rapat Parsentase Ipal Perumahan MBR Aldi Reciden | Detik Kasus Sumatera Barat.
Sumatera Barat – Tanah Datar, Detikkasus.com – Rapat persentase di aula kantor dinas Pekerjaan Umum (PU) pada Senin 24/17 yang dihadiri oleh Kadis PU yang diwakili oleh Kabid Bina Program Pobrarika.ST.MT, dan Cipta Karya, Satpol PP yang diwakili Bustamar, BPN , Lingkungan Hidup dan dinas terkait tentang perizinan perumahan bersubsidi.
Pimpinan PT.Rical Bersaudara Hirjardi menyampaikan bahwa perumahan bersubsidi adalah program pemerintah melalui kemenpera. Perumahan bersubsidi ini adalah kebutuhan untuk kepentingan warga tanah datar dan bagi yang tidak ber ktp tanah datar tidak bisa memiliki. Itu aturan yang saya buat dengan kemenpera jadi saya memohon kepada pemerintahan daerah atau kepada instansi terkait untuk mempercepat masalah izin atau legalitasnya.
Camat Tanjung Emas Abramis Yuzi menyampaikan secara di kecamatan kami sangat mendukung sekali karna saya lihat memang banyak diminati oleh ASN. Tetapi kami berharap ada koordinasi kepada pihak-pihak terkait dari pihak pengelola. Dan kami meminta kepada pihak terkait untuk memenuhi masalah kelengkapan yang bersifat teknis dan berkoordinasi dengan forkopinca.
Pimpinan PT.Rical Bersaudara tentang tanggapan yang dikemukakan oleh pihak terkait. Masalah PBB itu adalah tugas notaris yang melaporkan setelah dilakukan akat oleh konsumen dengan pihak BTN. Karna perumahan ini adalah di bawah koordinasi pihak Bank BTN. Jadi masalah PBB tidak ada sangkut pautnya dengan pengembang. Selanjutnya masalah jumlah unit rumah tidak bisa ditambah seperti yang dikeluarkan oleh izin prinsip dan kami tidak berani menambah kalau tidak ada instruksi berupa surat dari pemda pungkas Hirjardi.(Meriyanto).