Ops Sukat II Semeru 2017, Sat Reskrim Polres Malang Ciduk Pelaku Pencurian dalam Kekerasan.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Malang, detikkasus.com – Pada hari Kamis tanggal 14 Desember sekira pukul 03.00 Wib Unit Reskrim Polsek Jabung Dan Unit IV Opsnal (AIPTU MUSTOFA ANWAR DKK) Melaksankan giat ops sikat II Semeru dengan Mengamankan satu orang Tersangka dalam perkara Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pasal 365 KUHP / (TO Ops Sikat II Semeru 2017 ).

Dasar : 1.K/LP.B / 35 / XII / 2016 / JTM/ Res Mlg / Sek Jabung Tanggal 04 Des 2016.
2.STR/2061/XII/2017/ Reskrim tgl 9 Desember 2017 tentang berlakunya Ops Sikat II Semeru 2017

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Liar, Hiasi Jalur Legok Karawaci

Waktu dan tempat kejadian: Pada Hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 20.00 wib di Jl Dusun Bendo Desa Sukolilo Kecamatan Jabung Kabupaten Malang

Korban: YUDI IRAWAN, laki laki, Malang 9 Juli 1993, Islam, Swasta, Jl S Supriadi G 6 RT 07/06 Kelurahan Sukun Kecamatan Sukun Kota Malang.

Identitas Pelaku/ Tersangka: atas nama: LUKMAN AJI SANTOSO BIN SUWARJI tempat tanggal lahir: Malang, 27 Juni 1994, Pekerjaan Swasta, Alamat Dusun Petung wulung Rt 07 Rw 06 Desa Toyomarto Kecamatan Singosari Kabupaten Malang .

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Patroli Sore Antisipasi Lakalantas Akibat Kebut Kebutan

Barang bukti yang disita Polisi:
– 1 unit sepeda motor Yamaha Vega nopol N 3640 JF(sarana).
– 1 buah hp merk evercros warna merah.
– 1 buah hand phone black berry
– 1 bilah Golok
– 1 bilah Clurit.

Kronologis singkat kejadian:
pada tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 20.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dan barang barang milik korban lainya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka LUKMAN AJI SANTOSO dan dua orang temanya ( sudah tertangkap) terhadap korban YUDI IRAWAN kemudian tersangka LUKMAN melarikan diri dan akhirnya pada Hari Kamis tanggal 14 Desember 2017 tersangka berhasil diamankan di persembunyiannya di sebuah pondok pesantren wilayah Pasuruan dan tidak ada perlawanan serta Tersangka mengakui semua perbuatannya .

Baca Juga:  Ditemukan Mayat Mengapung di Tengah Danau Tamblingan Desa Munduk oleh Warga

Tugas Kepolisian selanjutnya:
1.Mengamankan pelaku
2.Melaporkan kepada pimpinan
3.Penyidikan terhadap pelaku di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Malang karena terdapat beberapa pengembangan kasus lainnya. (Koiri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *