Produksi Miras Berkedok Ternak Burung Berkicau Diamankan Polisi

 

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban Detikkasud.com – selasa 12/12/2017 Lagi-lagi petugas kepolisian menemukan dan menggrebek produsen minuman keras (Miras) jenis Arak yang tak lain adalah pemain lama.

Produsen Miras tersebut adalah Pasirin (49) warga Dusun Widengan, Kelurahan gedongombo, Kecamatan Semanding. Bahkan saat ini, tempat yang dipakai untuk memproduksi Miras tersebut bersebelahan dengan lahan milik Bupati Tuban.

Dan saat ini tersangka mengelabuhi petugas dengan berternak burung berkicau. Bahkan lokasi pembuatan arak berada jauh dibelakang rumahnya. Sehingga kalau petugas tidak jeli tidak akan menemukan lokasi tersebut. Dan arak yang sudah diproduksi juga dibuatkan ruangan khusus. Sehingga baunya tidak tercium dari luar lokasi atau tercium oleh orang lain. Termasuk para tetangganya.

Baca Juga:  Puluhan Purnawirawan Penjaga NKRI Juga Ikut Peringati Hari Kesaktian Pancasila - Detik Kasus Jawa-Bali.

Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, mengatakan, untuk penggerebekan kali ini petugas berhasil mengamankan 4000 liter baceman bahan pembuatan Miras Arak, dan 252 liter Miras Arak siap edar.

“Yang berhasil kita amankan bahan baceman arak, arak jadi dan beberapa alat-alat pembuatan minuman,” ujar Kapolres Tuban.

Baca Juga:  Setiap Hari Senin Polsek Banjar Melaksanakan Jam Pimpinan Mempimpin

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkab dan Forkopimda yang lainnya, dalam memproses hukum produsen Arak, supaya mereka juga mendapatkan efek jera dan tidak akan memproduksi lagi.

“Untuk tahun ini akan kita tekan minimak 1,5 tahun, supaya kapok,” tambah Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini.

Sementara itu, Bupati Tuban H. Fathul Huda yang juga ikut menggrebek produsen arak mengatakan, berterima kepada seluruh pihak yang masih berkomitmen dalam memberantas minuman haram di Bumi Wali Tuban.

Baca Juga:  Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Sampaikan Pesan Untuk Komjen Listyo Sigit Prabowo

“Info dari masyarakat sangat membantu dan kami meminta kepada Kapolres serta Dandim untuk menindak lanjuti,” tambah Bupati.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU no 18 th 2012 tentang pangan Yo psl 204 Kuhp dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun penjara. (hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *