Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Pada hari rabu tanggal 13 Desember 2017 .Bhabinb Temukus, Aiptu Kadek Murtiyasa,S,sos, Polsek Banjar Jajaran Polres Buleleng, laksanakan Rakor di wantilan Goa Maria Dolorosa dusun Binginbanjah Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
Rapat Koordinasi tersebut membahas tentang dengan adanya surat pengaduan dari tokoh muslim an. Hasirun, tentang keberadaan tempat ibadah wantilan Goa Maria Dolorosa umat katolik, yang masih saja dipergunakan tempat ibadah oleh umat katolik, padahal sudah jelas – jelas dari rapat hasil FKUB tempat tersebut tidak boleh lagi dipergunakan sebagai tempat ibadah sebelum ada ijinnya dari Pemerintah, Dengan adanya surat pengaduan tersebut Maka dilakukan pengecekan tempat ibadah wantilan goa maria dolorosa tersebut oleh petugas kabupaten Buleleng yang dilakukan oleh Kesbang pol kab Buleleng an Kt surawijaya, Kabid kewaspadaan, dini masyarakat sekaligus wakil ketua FKUB Dewa Putu Budarsa, Pasi intel Kapten infantri Suartina, Danramil kapten infantri Yono,Kanit intel polsek Babinsa.
Dari hasil Rakor dijelaskan bahwa dari pihak FKUB akan menindak lanjuti segera surat pengaduan dari Sdr Hasirun tersebut dengan melakukan rapat mediasi sebelum perayaan natal tiba,dan di sarankan sebelum ada surat ijin maupun hasil rapat mediasi . tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan persembahyangan, giat berjalan aman dan lancar.
Kapolsek Banjar Kompol Nyoman Surita, SH,M.M.Saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan,” membenarkan hal tersebut yang sejak hari minggu yang lalu sudah di protes oleh warga sekitarnya oleh karena itu kami Perintah kepada Bhabin untuk mengadakan pendekatan kepada pengurus rumah tersebut dengan maksud supaya tidak ada lagi kegiata umat disana dengan maksud mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan bersama,” ucap Kapolsek.(EK)