Sekretaris DLH Kabupaten Mojokerto Di Gulung Tim Saber Pungli Polres Mojokerto.
Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Khoirul Anam (47) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/12/2017), Mantan Camat Pungging ini ditahan bersama Sekretaris Camat Pungging, Trianto Gandhi (47).
Keduanya ditahan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Mojokerto terhadap Bagoes (45) warga Desa Lebaksongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Keduanya meminta sejumlah uang untuk persyaratan tanda tangan pada berkas permohonan IMB, ijin gangguan dan IPPT.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, DLM Oktario menjelaskan, penahanan dari pengalihan tahap kedua perkara OTT Saber Pungli Polres Mojokerto. “Dua tersangka ditahan, uang yang diminta untuk proses perizinan IMB. Semua penangganan perkara yang paling mendapat perhatian yakni prapenyelidikan,” ujarnya.
Yakni, apakah sudah layak memenuhi unsur untuk silakukan pelimpahan dan materiil untuk disidangkan. Menurutnya, saat ini baru penerima suap yang dilakukan penahanan namun nanti akan dilihat fakta di persidangan terkait perkembangannya. Menurutnya, segala kemungkinan bisa terjadi.
“Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Alex Cholil Askohar mengatakan, ada perbedaan persepsi antara penyidik dengan dirinya. “Mereka mengatakan jika pengusaha tersebut ditekan klien saya agar izinnya terealisasi. Ini tidak adil, jika ada yang menyebabkan orang menerima duit, seharusnya dua-duanya harus du tahan” ungkapnya.
Menurutnya, keduanya harus ditahan agar keadilan di negara hukum benar-benar terwujud. Terkait penangguhan penahanan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan kedua kliennya. Pasalnya, untuk penangguhan penahanan harus ada penjamin yakni dari pihak keluarga dan kuasa hukum.
“Untuk menentukan penangguhan, kami komunikasikan dulu. Tapi yang jelas, saya ingin menyuarakan rasa tidak adil ini karena pemberi suap tidak ditahan, Tambahnya Seharusnya ditahan, Klien saya juga pernah ditahan saat di Polres, Namun karena klien saya tenaganya dibutuhkan dan punya anak masih kecil sehingga menjadi pertimbangan polisi,” pungkasnya kepada Wartawan. (PRIYA).