Pabrik Roti Merk Bunga Mawar PT. Bunga Jaya Jati Bintang Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Diduga Melanggar UU Ketenagaan Kerja dan Korupsi Pajak.

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Selasa 12 Desember 2017, Usai mendapat laporan informasi, terkait Pabrik Roti Merk Bunga Mawar dengan menggunakan PT. Bunga Jaya Jati Bintang diduga melanggar UU Ketenagaan Kerja dan Korupsi Pajak, NGO HDIS dan Detikkasus.com turun lapangan.

Hasil Konfirmasi di Lapangan Sumber yang enggan di sebutkan namanya, mengatakan bahwa karyawan Pabrik Roti Gajinya di Bawah UMR.

UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-01/MEN/1999 Tentang “Upah Minimum”, UMR merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang berlaku dalam satu Provinsi.

Baca Juga:  Wujud Kedekatan Bhabinkamtibmas Desa Banjarasem Kunjungi Warganya

Koridor: Sebuah Pabrik atau Perusahaan: Ketentuan UMP atau UMK berlaku untuk semua perusahaan termasuk perusahaan yang memiliki CV dan memiliki karyawan kurang dari 10 orang.

Namun Pabrik Roti PT. Bunga Jaya Jati Bintang Alamat Pabrik di Desa Sumengko Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Propinsi Jawa timur milik Saudara Lin Lin Ren Panggilan Jawa Bapak Sukarling Karyawannya terhitung kurang lebih 300 Orang Pekerja, yang diperjakan baik di Sumengko Jatirejo maupun di Jalan Delima No. 17/ 19 Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Patut di duga melanggar ketentuan UU Ketenaga Kerjaan.

Selain itu Sumber juga menambahkan: Sumur Bor atau Pengambilan Air di Bawah Tanah, PT. Bunga Jaya Jati Bintang yang dimasukkan dalam Perijinan diduga hanya 3, Namun Fakta yang ada di dalam perusahaan Pabrik ada sekirat 6, ini yang di namakan Korupsi pajak mas, ucapnya kepada detikkasus.com

Baca Juga:  Ops Cempaka Krakatau 2020 Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Berhasil Menangkap Pelaku Mucikari 

Sementara itu Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS menyikapi hal di atas, jika hal itu benar maka Sanksi Pengusaha yang Tidak Membayar Sesuai Upah Minimum sebagai berikut:

Apabila pengusaha tidak dapat membayar sesuai upah minimum, ia dapat mengajukan permohonan penangguhan. Akan tetapi, jika si pengusaha tidak mendapatkan persetujuan untuk penangguhan penerapan upah minimum dari Gubernur dan tetap membayar upah pekerja di bawah upah minimum, maka pengusaha akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ds Banjarasem Ajak Warganya Mengutamakan Keselamatan Dalam Bekerja

Dasar hukum:

1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;

3.Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Ketika di Konfirmasi melalui whatsaap, Pemilik Persahaan Roti Merk Bunga Mawar Yakni Lin Lin Ren melalui tidak mengindahkan, hingga berita di angkat. Bersambung. (PRIYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *