Malam ini Sabtu 22 juli 2017 sekitar pukul 19.00 win Tem Gabungan baik dari TNI, Polri Pol PP merazia Kafe Kafe di kabupaten Mojokerto.
Baca berita sebelumnya:
Malam ini Rabu 19 Juli 2017 Ketau Umum NGO HDIS melalui handphone selulernya melaporkan adanya kafe tanpa ijin dan minol, dari pihak Pol PP Kabupaten siap akan melanjutkan ke bagian tugasnya, ujarnya sekira pukul 22.25 wib.
Kabupaten Mojokerto Maraknya Kafe yang di diduga tanpa ijin minol yakni Kafe BP lokasi Jalan raya Tanguan Dlanggu tepatnya di Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto Jatim, antara Desa Tangunan dan Badung Kecamatan Dlanggu Mojokerto.
Dalam Pantauan NGO HDIS, Penjualan Bir Bintang dan Guinness (bir hitam), semalam sekitar 100 Sampai dengan 250 botol bahkan lebih.
Setidaknya Kafe-kafe tersebut mempunyai SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB). Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2010 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perdagangan Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) adalah surat izin yang diberikan oleh Bupati untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan:
a. Golongan A, kadar ethanol (C2H5OH) 1 % sampai dengan 5 %
b. Golongan B, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20 %.
c. Golongan C, kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % sampai dengan 55 %
Khusus bagi perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan minuman beralkohol golongan A cukup memiliki SIUP dan tidak diwajibkan memperoleh SIUP-MB.
SIUP-MB maupun SIUP tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
SIUP-MB golongan B dan C diberikan kepada :
1. Penjual (penjualan langsung untuk diminum), yaitu :
Hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima),
Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka dan atau,
Bar termasuk Pub dan Klab Malam.
2. Pengecer, yaitu : supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin mengecer minuman beralkohol golongan A dapat diberikan untuk toko, supermarket, swalayan, mall, dept store yang ditetapkan oleh Bupati.
Izin menjual langsung untuk diminum ditempat untuk minuman beralkohol golongan A hanya diberikan untuk diminum di hotel, bar, restoran, warung wisata yang ditetapkan oleh Bupati.
Setiap orang atau perusahaan dilarang menjual secara eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B dan C dan/atau menjual langsung untuk diminum di tempat, dilokasi sebagai berikut :
Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan.
Tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.
Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan kondisi daerah.
Di wilayah Kabupaten Jembrana tertutup untuk penanaman modal dibidang usaha sektor sekunder minuman keras/minuman beralkohol golongan B dan C.
Persyaratan :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir SIUP-MB, melampirkan ;
1. Bagi penjual langsung melampirkan :
Copy akta pendirian perusahaan jika berbadan hukum (Perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma dan koperasi).
Copy pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Pengadilan Negeri setempat dimana lokasi perusahaan berada jika berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Dinas/Instansi Teknis jika berbentuk Koperasi.
Copy Persetujuan Prinsip.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Izin Instansi teknis.
Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat dengan mendapatkan pertimbangan dari desa.
Copy NPWP/NPWP
Copy KTP pemohon
Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
2. Untuk pengecer melampirkan :
Copy akta pendirian perusahaan jika berbadan hukum (perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma dan koperasi).
Copy pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM jika berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Pengadilan Negeri setempat dimana lokasi perusahaan berada jika berbentuk Perseroan Komanditer (CV) dan Dinas/Instansi Teknis jika berbentuk Koperasi.
Copy Persetujuan Prinsip.
Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Surat Izin Instansi teknis.
Rekomendasi lokasi keberadaan perusahaan khusus minuman beralkohol dari Camat setempat .
Copy NPWP/NPWP
Copy KTP pemohon
Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
Obyek Retribusi :
Obyek retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
Masa berlaku SIUP MB : SIUP-MB berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang serta didaftar ulang setiap tahunnya.
Perpanjangan SIUP-MB disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiiga), bulan sebelum masa berlakunya habis.
Izin tidak berlaku lagi atau dicabut, karena :
Atas permohonan sendiri
Masa berlaku izin sudah habis
Melanggar ketentuan/tidak memenuhi persyaratan dalam izin, dan atau mengganggu ketertiban umum. (Priya).