Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Malang, detikkasus.com – Setelah beroperasi kurang lebih 6 tahun, Sebuah Pabrik Trobas yang Memproduksi Sejenis Minuman Keras Jawa di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, akhirnya digulung Polres Malang, Minggu (10/12) kemarin.
Pabrik yang dimiliki oleh Tukiaji alias Pak (52) warga Sindurejo, Gedangan dan telah beroperasi 6 tahun ini merupakan tangkapan cukup besar kepolisian dalam persoalan miras di Kabupaten Malang.
Walau saat penangkapan di lokasi kejadian yang disinyalir bocor, tetapi kepolisian bisa membawa barang bukti berbagai bahan pembuatan trobas serta mengamankan pelaku.
“Saat penangkapan, kondisi rumah tersangka memang kosong tidak ada aktifitas. Kemungkinan bocor, tapi kita berhasil mengamankan berbagai barang bukti produksi trobas di belakang rumahnya,” kata Iptu Hari Eko Utomo KBO Reskrim Polres Malang dalam rilis yang dilaksanakan Senin (11/12) di Mapolres Malang.
Berbagai barang bukti yang diamankan oleh Polres Malang adalah 7 sak gula pasir @50 kg, 3 sak gula pasir @1/2 sak, 1 sak beras ketan putih, 10 pak ragi saft instans, 8 pak ragi fermipan, 1 sak bungkus ragi, 3 buah dandang, 2 wajan, 4 ember, 1 corong, 1 gayung, 4 keranjang, 6 jurigen, 34 tong campuran fermentasi, 24 jurigen cairan, 1/6 jurigen miras trobas jadi, dan 1 unit mobil Mitsubishi T120 Nopol N-8586-DF.
Berbagai barang bukti tersebut merupakan bahan-bahan dasar dalam pembuatan trobas yang di pasarkan di tiga wilayah Hukum Kecamatan Gedangan, Pagelaran dan Sumber Manjing Wetan.
Dikesempatan yang sama, tersangka yang dihadirkan dalam rilis menyatakan, setiap hari dirinya bisa memproduksi 40-50 liter per hari. Setiap liter trobas dijual kepada pengedar atau penjual seharga Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per liternya.
“Biasanya mereka datang ke rumah setelah memesannya,” ujar Tukiaji yang juga menyampaikan cara memproduksi trobas dari bahan beras ketan, gula, ragi dan beberapa campuran lainnya. “Produksi biasanya 7 sampai 10 hari jadi,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan di rumah tersangka, kepolisian yang melakukan pengembangan kasus, akhirnya mendapatkan juga barang bukti tambahan dari para pembeli di pabrik trobas Gedangan ini.
“Kita mengamankan barang bukti tambahan juga dari dua pembeli saat melakukan pengembangan kasus,” ujar Hari Eko.
Barang bukti tersebut didapatkan dari Supiatin berupa 1 jurigen berisi 20 liter miras trobas, 1 jurigen 25 liter, 4 jurigen kosong berisi 25 liter dan 8 jurigen dengan kapasitas 5 liter. “Sedangkan dari Darmaji 1 jurigen isi 25 liter, satu galon berisi 19 liter dan 3 jurigen berisi 5 liter. Satu jurigen tinggal setengahnya saat kita amankan,” terang Hari.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka yang begitu fasih menerangkan proses pengolahan trobas ini, dijerat pasal berlapis. Dari Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dan Pasal pasal 140 dan 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Hukuman kurungan maksimal dari berbagai pasal tersebut sampai 15 tahun dan denda maksimal 4 miliar rupiah,” pungkas Hari. (humas/Her).