INDRAMAYU, detikkasus.com Jabar –
– Maraknya Proyek siluman di desa lohbener Kecamatan lohbener, Kabupaten Indramayu, hampir dibeberapa proyek yang diblok cangkring tidak memakai papan nama proyek.
Dan sudah dijelaskan dalam peraturan kepres no 80 tahun 2003 tentang pekerjaan atau proyek yang memakai dana anggaran APBD atau APBN, di wajibkan memakai papan proyek.
Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi.Tapi ironisnya, Peraturan yang sudah ditetapkan tersebut tidak membuat gentar para pelaku /oknum-oknum yang masih saja melanggar ketentuan-ketentuan yang sebagaimana mestinya.
Sebagian masyarakat desa lohbener yang menanyakan tentang proyek yang sudah dikerjakan ataupun yang masih dalam proses pengerjaan, dari manakah sumber dananya, berapakah anggaranya, dan kenapa tidak dipublikasikan atau diberitahukan?
Dari pantauan wartawan jejak kasus di lapangan terlihat Proyek di blok cangkring lohbener terkesan proyek siluman atau tidak jelas darimana sumbernya
Akhirnya kami menemui mandor borong DARJA yg sedang mengerjakan proyek tersebut dan menegaskan “saya tidak tau ini proyek apa yg saya tau saya dapat perintah untuk mengerjakan proyek ini” tegasnya
Jelas disebutkan dalam undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan publikasi, bahwa setiap proyek yang didanai oleh APBD atau APBN harus menggunakan pelang proyek dengan tujuan, agar masyarakat luas dapat mengetahui bahwa proyek tersebut dari APBD atau APBN, berapa anggaranya, berapa volume pekerjaanya, serta berapa lama masa pelaksanaan dan perawatanya? dari sana baru bisa diketahui, layak apa tidakah pekerjaan tersebut dengan dana yang dianggarkan, sesuai apa tidakah pekerjaan dan volumenya.
Wartawan jejak kasus mendatangi kepala desa Lohbener, Selasa (5/12) untuk menanyakan proyek diblok cangkring namun kepala desa tidak ada ditempat .. beberapa hari kemudian akhirnya kami dihubungi via sms, Minggu (10/12) oleh kepala desa lohbener Rahmat tusoleh.
Dan kami mempertanyakan lewat via hp, lewat SMS,Kenapa Papanya spesifikasi proyek diblok cangkring lohbener tidak ada dan anggaran nya dari mana
terus beberapa menit menjawab via sms
“informasi sudah ada di kantor balai desa lohbener.. proyek tersebut anggaran dari Banprov”
Tapi semuanya peraturan yang telah ditetapkan bahkan diharuskan tersebut terkesan tidak dipatuhi dan dilanggar.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) dan Pemkab Indramayu dapat segera mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti sesuai Perda dan undang-undang yang berlaku, agar tidak terkesan jalan ditempat dan tutup mata.
Diduga anggaran yang dikucurkan oleh bantuan provinsi yang bertujuan untuk pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat menjadi ajang korupsi atau mencari keuntungan baik secara pribadi maupun bersama-sama oleh oknum-oknum yang telah melanggar peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan ataupun petunjuk teknisnya. (Carikin)